Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Agustus 2020 | 03.38 WIB

Jaksa Fedrik Meninggal Akibat Covid-19

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin dan jajarannya menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR  di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/16/2020). Rapat kerja  diawali dengan  pemaparan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai perkembangan kasus dugaan k - Image

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin dan jajarannya menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/16/2020). Rapat kerja diawali dengan pemaparan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai perkembangan kasus dugaan k

JawaPos.com - Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal dunia pada Senin (17/8). Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini dikabarkan meninggal karena terpapar Covid-19.

"Benar (karena Covid-19)," kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dikonfirmasi, Senin (17/8).

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB. Menurut Hari, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula.

"Pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ungkap Hari.

Kepergian Fedrik pun turut mendapatkan ucapan duka dari penyidik senior KPK Novel Baswedan. "Saya turut berdukacita," ucap Novel.

Novel pun turut mendoakan agar almarhum Fedrik Adhar diampuni segala kesalahannya. "Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," tandas Novel.

Untuk diketahui, Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Sebab, JPU menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja. Atas dasar itu, Jasa menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore