Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Agustus 2021 | 01.26 WIB

Pidato Jokowi Tak Singgung HAM dan Anti-Korupsi, Ini Penjelasan Istana

PRESIDEN JOKO WIDODO (SETPRES) - Image

PRESIDEN JOKO WIDODO (SETPRES)

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggung mengenai kasus hak asasi manusia (HAM) di masa lalu dan pemberantasan korupsi di Indonesia dalam pidato kenegaraanya di Sidang Tahunan MPR. Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan kedua masalah tersebut tidak diungkapkan lantaran terbatasnya waktu dalam pidato.

"Tentu saja karena terbatasnya waktu dalam pidato tidak bisa semua persoalan di-highlight oleh Presiden dalam Pidato Kenegaraan kali ini," ujar Faldo saat dikonfirmasi, Senin (16/8).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menambahkan, Presiden Jokowi tetap berkomitmen dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. "Presiden tetap punya komitmen yang tegas dalam pemberantasan korupsi, termasuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan inovasi dalam reformasi birokrasi," katanya.

Faldo menjelaskan, dalam pidatonya Presiden Jokowi sempat menyinggung Online Single Submission (OSS), sebuah inovasi yang bisa mempercepat perizinan usaha. "Kita butuh lebih banyak wirausaha baru untuk membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja," ungkapnya.

Adanya OSS ini juga berarti memutus potensi rantai korupsi di birokrasi. "Ini juga jadi komitmen yang Presiden Jokowi tunjukan, bukan hanya dengan kata-kata, tapi kita jawab dengan kerja dan pemenuhan tanggung jawab," ungkapnya.

Faldo menuturkan, sebagai komitmen bersama bagi pemerintah sedang berusaha keluar dari persoalan-persoalan yang di depan mata. Seperti konsentrasi untuk penangangan pandemi Covid-19 dan keluar dari krisis ekonomi yang turut menyertai.

"Presiden memastikan hak untuk hidup, hak untuk memperoleh penghasilan lewat program-program. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang sudah menggunakan hak berpendapatnya, lewat kritik dan masukan kepada pemerintah. Ini soal hak dasar," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore