Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juni 2021 | 21.48 WIB

Kepala BKN Pastikan Telah Serahkan Hasil TWK ke KPK

Kepala BKN Bima Haria Wibisana usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB dan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/1). - Image

Kepala BKN Bima Haria Wibisana usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB dan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/1).

JawaPos.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah diserahkan seluruhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia membenarkan, penyerahan hasil TWK itu saat Pimpinan KPK menyambangi kantor BKN pada 27 April 2021 lalu.

"Semua dokumen sudah diserahkan ke KPK. Sifatnya rahasia negara," kata Bima kepada JawaPos.com, Rabu (16/6).

Bima menyatakan, dokumen hasil TWK yang meluluskan 1.274 pegawai KPK itu bersifat rahasia. Sehingga tidak bisa sembarang orang melihat atau membuka dokumen tersebut.

"Makanya semuanya bersegel," tegas Bima.

Bima mengklaim, pihaknya yang merupakan pelaksana TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun belum pernah melihat hasil asesmen TWK tersebut. Dia mengku, hanya melihat bagian luar dokumen tersebut.

"Saya tidak pernah lihat isinya. Hanya box luarnya," klaim Bima.

Asesmen TWK menjadi polemik setelah 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga 75 pegawai KPK itu tidak dilantik menjadi ASN, setelah cukup berpolemik, kemudian 51 orang dari 75 pegawai KPK tersebut akan diberhentikan. Sedangkan 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.

Oleh karena itu, perwakilan dari 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu meminta agar hasil lnya dibuka ke publik. Terlebih sebanyak 30 pegawai telah mengirimkan surat permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK untuk membuka hasil TWK.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a, pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis. Dua pegawai yang meminta keterbukaan hasil TWK di antaranya, Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan.

Iguh merasa aneh, sebab PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemenuhan informasi tersebut.

"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," ucap Iguh, Minggu (13/6).

Iguh menegaskan, sudah sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai telah berada di KPK. Apalagi saat itu Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri menyatakan seluruh hasil tes pegawai KPK, ada di lemari besi yang ada di KPK.

"Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itu?," cetus Iguh.

Baca juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan pada 1 November

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sedang berusaha meminta hasil salinan data dan informasi terkait TWK. Menurut Ali, PPID KPK telah merespon sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Bahwa Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permintaan dan Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya, dengan memberikan alasan secara tertulis," tegas Ali, Selasa (15/6).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, pihaknya berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.

"Saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pemenuhan informasi tersebut. Karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," pungkas Ali.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore