Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Agustus 2021 | 20.19 WIB

Hanya 18 Pegawai KPK yang Kembali Dibina, Apa Dasarnya?

DIKLAT: Sebagian pegawai KPK yang tak lolos TWK ke bus Universitas Pertahanan di gedung KPK, Jakarta, kemarin (21/7). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

DIKLAT: Sebagian pegawai KPK yang tak lolos TWK ke bus Universitas Pertahanan di gedung KPK, Jakarta, kemarin (21/7). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Jumlah pegawai KPK yang mengikuti kembali pembinaan wawasan kebangsaan hanya 18 orang. Jumlah itu berkurang dari angka yang disebut pihak KPK sebelumnya, yakni 24 pegawai.

Pegawai KPK nonaktif Ita Khoiriyah mempertanyakan landasan jumlah pegawai yang mengikuti pembinaan wawasan kebangsaan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"KPK dan BKN bilang kalau berita acara tanggal 25 Mei itu adalah tindaklanjut mereka terhadap arahan Presiden. Instruksinya Presiden menjadi bahan perbaikan tidak serta merta memberhentikan, tapi koordinasi tersebut menghasilkan 24 bisa dibina, 51 labelnya merah. Apa landasan hukumnya?," kata Ita Khoiriyah dikonfirmasi, Minggu (15/8).

Di lain sisi, ternyata jumlah pegawai KPK yang diklat wawasan jumlah kebangsaan hanya 18 orang. Padahal sebelumnya disebut 24 orang.

Ita Khoiriyah juga menyoroti sikap Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pimpinan KPK dalam menanggapi laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dua pihak itu menyatakan keberatan dengan label dari ORI yang menyatakan mereka melakukan maladministrasi.

Ita menyesalkan pernyataan Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf yang tidak bisa membuka hasil TWK para pegawai KPK dengan alasan rahasia negara. "Kenapa kami nggak boleh tahu hasil kami? Kenapa kami nggak tahu keputusan ini merujuk pada dasar hukum yang mana?," cetus Ita.

Begitu juga dengan labeling merah terhadap 51 pegawai KPK. Menurut Ita, hingga kini 75 pegawai KPK yang gagal TWK masih nonaktif. Keputusan itu sangat disesalkan karena mengabaikan arahan Presiden dalam alih status pegawai KPK.

Sebagaimana diketahui bahwa pernyataan Presiden dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

"Dari mana pembahasan pecat dan labeling merah ini berasal? Mengapa arahan Presiden bisa diartikan 24 dibina dan 51 diberhentikan dan dilabeli merah?," sesal Ita.

Sebelumnya, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menegaskan pihaknya sangat profesional dalam melaksanakan asesmen TWK. Karena itu, BKN merasa keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan malaadministrasi.

"BKN menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan asesmen TWK. Oleh karena itu, kami BKN keberatan atas kesimpulan ORI, kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring, Jumat (13/8).

Yusuf menegaskan, pihaknya tak sembarang dalam menentukan asesor pada pelaksanaan TWK pegawai KPK. Menurutnya, hal ini atas dua pertimbangan yakni kewenangan dan kemampuan atau kecakapan.

"Kewenangan jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya Pasal 48 huruf b bahwa BKN punya tugas untuk melakukan pembinaan atau penyelenggaraan penilaian kompetensi. Mestinya tak perlu diragukan lagi kewenangan BKN," tegas Yusuf.

Yusuf menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 35 ayat 1 huruf a dan b menyatakan bahwa badan/pejabat pdmerintahan dapat memberikan bntuan kedinasan terhadap badan yang meminta, tetapi dengan syarat keputusan tidak dapat dilaksanakan sendiri, penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dijalankan sendiri

"Regulasi peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelengaraan Penilaian Kompetensi PNS di atur bahwa penilaian kompetensi dilaksanakan penyelengara negara pada insransi pemerintah. Pasal 13 ayat 7 dalam hal penyelenggara tidak terdapat asesor yang tak memenuhi kriteria, maka dapat ditunjuk asesor atau aparatur satu jenjang di bawahnya atau asesor sesuai kriteria dari instansi lain," papar Yusuf menandaskan.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore