Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Agustus 2021 | 23.34 WIB

BKN Nyatakan Keberatan atas LAHP Ombudsman Soal TWK KPK

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakar - Image

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakar

JawaPos.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini, BKN selaku pihak terlapor yang merupakan penyelenggara TWK para pegawai KPK.

"Kami memanfaatkan ketentuan yang ada di ORI Nomor 48 Tahun 2020, Pasal 25 ayat 6b. Kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan ORI, atas kesimpulan yang menyatakan terjadi malaadministrasi dalam proses alih status," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring, Jumat (13/8).

Supranawa menjelaskan, pernyataan keberatas LAHP Ombudsman bukan tanpa dasar. Menurutnya, pelaksanaan rapat harmonisasi yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen Pekerjaan Umum, atas pernyataan tersebut BKN menyatakan keberatan.

"Pertimbangannya Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018, perlu saya sampaikan pengharmonisasian bertujuan untuk menseleraskan antara materi rancang muatan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar, peraturan yang lebih tinggi atau setingkat, juga putusan peradilan," papar Yusuf.

"Kemudian pasal 6 ayat 3 juga dinyatakan bahwa pengharmonisasian pekerjaan umum harus mengikutsertakan instansi pemrakarsa dan lembaga pemerintah terkait. Dalam ketentuan, tidak ada yang mentakan bahwa yang hadir dalam rapat harmonisasi pejabat setingkat," sambungnya.

Yusuf menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 13 ayat 5 dinyatakan bahwa badan maupun pejabat pemerintah yang memberikan delegasi, rapat menggunakan wewenang sendiri. Sehingga pendelegasian menjadi wewenang masing-masing lembaga.

Oleh karena itu, BKN berkesimpulan, penugasan pegawai untuk mewakili BKN itu tidak serta merta menggugurkan kewenangan Kepala BKN untuk hadir secara langsung.

"Dengan demikian, apa yang dilakukan Kepala BKN, dalam hal ini hadir dalam rapat harmonisasi, itu sama sekali tidak menyalahi prosedur," tegas Yusuf.

Sebelumnya, dalam LAHP Ombudsman RI, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng membeberkan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dia menyebut, proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimulai sejak Agustus 2020, hingga pada Januari 2021. Dia menyebut, saat itu belum muncul klausul TWK.

Menurutnya ide TWK muncul sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir, tepatnya pada 25 Januari 2021. TWK diduga disisipkan dalam syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Ombudsman Republik Indonesia berpendapat, proses panjang sebelumnya dan harmonisasi empat hingga lima kali tidak muncul klausul TWK, sekaligus mengutip notulensi 5 Januari 2021. Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru. Munculnya di bulan terakhir proses ini," ujar Robert dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Dalam hasil penelusuran Ombudsman, pihaknya juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja.

Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga.

"Ada lima pimpinan yang hadir, yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham dan Menpan RB. Sesuatu yang luar biasa," ungkap Robert.

Dia pun mempersoalkan terkait berita acara rapat harmonisasi, yang justru ditandatangani oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat, seperti Kepala Biro Hukum KPK, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemkumham.

"Sekali lagi yang hadir pimpinan, tapi yang tanda tangan berita acara adalah yang tidak hadir, yakni level JPT," papar Robert menandaskan.

 

Editor: Dimas Ryandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore