
Massa dari Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu (GMJB) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin (22/6/2020). Mereka mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuat regulasi potongan b
JawaPos.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah, yaitu menolak kenaikan harga BBM dan LPG, menolak kenaikan harga bahan pokok dan menolak kenaikan PPN. Salah satu organisasi yang tergabung dalam kelompok tersebut adalah Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama menyampaikan bahwa kenaikan harga BBM, kenaikan harga bahan pokok, dan kenaikan PPN menambah beban ekonomi masyarakat yang tertekan dan terpuruk selama ini akibat pandemi Covid-19. "Pertama adalah soal kenaikan harga BBM jenis Pertamax yang naik dari harga Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter," terang dia kepada wartawan, Minggu (10/4).
Kenaikan ini menimbulkan disparitas harga yang tinggi antara Pertamax dan Pertalite yang berpotensi memicu migrasi konsumsi bahan bakar. "Jika terjadi terus-menerus akan menyebabkan kelangkaan Pertalite dan subsidi BBM yang tidak tepat sasaran," sambungnya.
Selain itu, Kelompok Cipayung Plus menyampaikan penolakan terhadap kenaikan harga bahan pokok. Harga bahan pokok naik, terutama minyak goreng yang sejak akhir 2021 sampai saat ini selalu berada di harga Rp 20.000-an.
"Bahkan pernah terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Harga bahan pokok yang tinggi ini menambah beban ekonomi masyarakat," ujar dia.
Penolakan juga terjadi kepada kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang diberlakukan oleh pemerintah pada 1 April 2022. Menurutnya, kenaikan PPN ini akan menyebabkan beberapa harga barang dan jasa naik.
"Khususnya barang dan jasa yang terkena PPN seperti minyak goreng kemasan, mie instan, pulsa dan paket data, dan lain sebagainya. Kenaikan PPN ini akan menambahkan beban ekonomi masyarakat dan menekan daya beli masyarakat, karena PPN dikenakan langsung kepada masyarakat," ungkapnya.
"Kenaikan harga BBM, bahan kebutuhan pokok dan PPN secara akumulatif akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, memengaruhi daya beli masyarakat, dan berpotensi memperlambat laju pertumbuhan ekonomi," pungkas Raihan.
Sebagai informasi, Kelompok Cipayung Plus terdiri dari PB HMI, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), dan Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI). Kemudian, Pengurus Pusat Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM).
Lalu, Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Budhis Indonesia (PP HIKMAHBUDHI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), serta Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII). Terakhir, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022