Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2026 | 20.52 WIB

Komdigi Bantah Minta Video Kasus Pejompongan Dihapus dari Platform Digital

 

Faturrohman, 18, kembali ke rumahnya setelah menjadi korban penganiayaan oleh kelompok orang tidak dikenal (OTK) saat pembubaran massa demonstrasi di kawasan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah adanya permintaan kepada platform digital untuk menghapus video yang berkaitan dengan kasus Pejompongan. Komdigi menyatakan masyarakat masih dapat menemukan dan mengakses berbagai rekaman mengenai peristiwa tersebut di ruang digital.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya memastikan video-video terkait kasus Pejompongan masih beredar di sejumlah platform. Menurutnya, keberadaan konten tersebut menjadi indikasi bahwa pemerintah tidak berupaya menghapus informasi ataupun menutupi bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil langkah untuk menghilangkan bukti maupun menyamarkan informasi mengenai peristiwa Pejompongan. Adapun pengelolaan dan penindakan terhadap konten di platform digital tetap berjalan berdasarkan aturan serta mekanisme yang diterapkan masing-masing platform.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan, keputusan teknis mengenai penghapusan suatu konten berada di tangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menurut dia, setiap platform mempunyai aturan internal atau community guideline yang menjadi dasar dalam menentukan konten yang diperbolehkan maupun yang perlu ditindak.

“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Syafri.

Syafri mengatakan platform digital dapat mengambil tindakan secara independen apabila menemukan materi yang dianggap melanggar pedoman komunitas. Salah satu jenis konten yang dapat ditindak adalah materi yang menampilkan kekerasan atau unsur sadis.

Namun, khusus dalam kasus Pejompongan, ia memastikan Kemkomdigi tidak mengirimkan permintaan kepada platform untuk menghapus video yang berisi fakta maupun informasi mengenai kejadian tersebut.

“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” katanya.

Karena itu, apabila masyarakat menemukan video atau konten terkait kasus tersebut yang sudah tidak tersedia di suatu platform, Syafri menyebut penghapusan tersebut bukan berasal dari permintaan Kemkomdigi. Keputusan itu merupakan bagian dari kebijakan serta sistem moderasi yang diterapkan oleh platform masing-masing.

“Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegasnya.

Di sisi lain, Komdigi terus mendorong masyarakat agar lebih kritis ketika menemukan konten di media sosial. Edukasi dilakukan supaya pengguna dapat membedakan dan menilai informasi yang mereka temukan sebelum memutuskan untuk melihat maupun menyebarkannya.

Syafri juga mengingatkan bahwa pengguna platform mempunyai opsi untuk melaporkan konten yang dianggap tidak sesuai. Fitur report yang tersedia di masing-masing platform dapat digunakan apabila masyarakat menemukan materi yang dinilai tidak pantas.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore