Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Februari 2022 | 19.04 WIB

Muhammadiyah: Hentikan Penangkapan Warga Desa Wadas!

Ilustrasi logo Muhammadiyah - Image

Ilustrasi logo Muhammadiyah

JawaPos.com - Aparat kepolisian diduga melakukan intimidasi dengan melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, Belakang Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Aparat setidaknya juga menangkap sebanyak 60 orang ketika melakukan doa bersama atas tindakan represif ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Pusat Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas, mengecam tindakan aparat kepolisian. Sebab, setiap warga negara berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi atas pembangunan Bendungan Bener.

Menurutnya, mengkonsolidasikan gerakan doa bersama terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup juga telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas," ungkap dia dalam siaran pers, Rabu (9/2).

Tindakan mengepung dan membatasi akses informas publik dengan kondisi terkini di Desa Wadas juga dirasa telah melanggar kebebasan hidup bermasyarakat. Hal ini menurutnya sangat tidak manusiawi.

"Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas," tegas dia.

MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas. Kejadian ini merupakan suatu tindakan yang berlebihan.

"Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas," tandas dia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore