Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2020 | 14.07 WIB

Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Test Dibatasi Tertinggi Rp 150 Ribu

Petugas medis mengambil sampel darah pada saat melakukan rapid test Covid-19 kepada pedagang di Pasar Palmeriam, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Rapid test ini digelar bertujuan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 lebih luas lagi, menyusul rencana p - Image

Petugas medis mengambil sampel darah pada saat melakukan rapid test Covid-19 kepada pedagang di Pasar Palmeriam, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Rapid test ini digelar bertujuan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 lebih luas lagi, menyusul rencana p

JawaPos.com - Harga pemeriksaan uji Rapid Test Covid-19 di lapangan bervariasi. Sebagian mematok harga yang mahal atau memberatkan bagi masyarakat. Maka Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test tertinggi sebesar Rp 150 ribu.

Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020. Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi apakah terinfeksi Covid-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal.

Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR. Pemeriksaan rapid test bisa dilakukan di fasilitias pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

"Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo, dalam keterangan tetulis, Selasa (7/7).

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp 150 ribu.

Bambang mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=5gAOtre8hV0

https://www.youtube.com/watch?v=oG127OxtQ6Y

https://www.youtube.com/watch?v=6xFtXGz8724

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore