Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Februari 2020 | 04.32 WIB

Komnas HAM Harap Ma'ruf Amin Turun Tangan soal WNI Eks Kombatan ISIS

Wakil Presiden Ma - Image

Wakil Presiden Ma

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar perdebatan nasib 660 Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS yang saat ini masih berada di Syria agar segera dituntaskan. Komnas HAM meminta kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin agar memimpin penyelesaian kasus tersebut.

"Harusnya diambil alih oleh Wakil Presiden. Identitas keagamaannya kan mumpuni," kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2).

Choirul menjelaskan, apabila kasus ini diambil alih oleh Wapres maka bisa meringankan beban Presiden. Dengan begitu, Presiden bisa fokus pada pembangunan maupun program kerja lainnya.

Ma'ruf dinilai memiliki latar belakang yang bagus untuk menangani terorisme. Sebab, dia memiliki ilmu keagamaan yang kuat.

Bahkan statusnya sebagai Ketua MUI, maupun mantan Rais Aam PBNU bisa mempermudah komunikasi pemerintah dengan ormas-ormas Islam untuk membantu proses deradikalisasi eks kombatan ini.

Pada masa pemerintahan sebelumnya, lanjut Choirul, Wapres Jusuf Kalla (JK) pun pernah memimpin penyelesaian kasus diskriminasi terhadap kelompok Islam. Saat itu JK menemui sejumlah ormas untuk berdialog, dan tak lama kemudian kasusnya tuntas.

Kondisi seperti ini yang bisa ditiru oleh Ma'ruf Amin dalam menangani kasus eks kombatan ISIS. Terlebih, saat ini para pejabat negara memiliki pandangan masing-masing terhadap nasib mereka. Ada yang setuju pemulangan, ada pula yang menolak.

"Sudah saatnya ini diambil oleh Wakil Presiden, bikin formulasi yang permanen," pungkas Choirul.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore