Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 22.07 WIB

Komnas HAM Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lebih dari 4 Orang, Dukung Polri Teruskan Penyidikan dan Dorong Pembentukan TGPF

Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Meski berkas perkara kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus melanjutkan laporan pemantauan kasus tersebut. Serupa dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Komnas HAM yakin jumlah pelaku lebih dari 4 orang.

Komisioner Komnas HAM Pramono U. Tanthowi dan Saurlin P. Siagian sebagai bagian dari tim pemantauan kasus Andrie Yunus menegaskan kembali hal itu dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Jumat (17/4). Mereka menyatakan bahwa saat ini, Komnas HAM sedang menyelesaikan penulisan laporan pemantauan kasus tersebut.

”Kami telah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli, serta beberapa barang bukti lain. Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari pihak TNI,” bunyi keterangan resmi tersebut.

Meski begitu, Komnas HAM memastikan akan segera menyampaikan laporan hasil pemantauan dalam bentuk rekomendasi kepada semua pihak terkait. Bersamaan dengan langkah tersebut, mereka meneruskan proses asesmen terhadap dugaan intimidasi kepada 12 orang aktivis HAM. Hasil asesmen tersebut juga akan buka kepada publik.

Berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara yang sudah dilakukan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta, Komnas HAM menyampaikan bahwa salah satunya fokus mereka adalah hak atas penegakan hukum yang adil bagi para pelaku. Berdasar pendalaman yang mereka lakukan, lembaga negara tersebut menduga kuat pelaku yang terlibat dalam kasus Andrie lebih dari 4 orang.

”Oleh karena itu, kami mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil,” jelas Komnas HAM.

Apabila Polri mengalami kendala untuk mengungkap identitas pelaku lain, Komnas HAM mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Dengan mandat yang kuat, TGPF diyakini mampu mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa tersebut secara terang-benderang.

”Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel bagi pelaku sangat penting untuk dikawal karena dua hal. Satu, agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku atau error in persona. Kedua, agar beberapa pelaku lain yang diduga kuat terlibat tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, sehingga menghindari potensi impunitas,” lanjut Komnas HAM.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore