Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Meski berkas perkara kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus melanjutkan laporan pemantauan kasus tersebut. Serupa dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Komnas HAM yakin jumlah pelaku lebih dari 4 orang.
Komisioner Komnas HAM Pramono U. Tanthowi dan Saurlin P. Siagian sebagai bagian dari tim pemantauan kasus Andrie Yunus menegaskan kembali hal itu dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Jumat (17/4). Mereka menyatakan bahwa saat ini, Komnas HAM sedang menyelesaikan penulisan laporan pemantauan kasus tersebut.
”Kami telah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli, serta beberapa barang bukti lain. Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari pihak TNI,” bunyi keterangan resmi tersebut.
Meski begitu, Komnas HAM memastikan akan segera menyampaikan laporan hasil pemantauan dalam bentuk rekomendasi kepada semua pihak terkait. Bersamaan dengan langkah tersebut, mereka meneruskan proses asesmen terhadap dugaan intimidasi kepada 12 orang aktivis HAM. Hasil asesmen tersebut juga akan buka kepada publik.
Berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara yang sudah dilakukan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta, Komnas HAM menyampaikan bahwa salah satunya fokus mereka adalah hak atas penegakan hukum yang adil bagi para pelaku. Berdasar pendalaman yang mereka lakukan, lembaga negara tersebut menduga kuat pelaku yang terlibat dalam kasus Andrie lebih dari 4 orang.
”Oleh karena itu, kami mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil,” jelas Komnas HAM.
Apabila Polri mengalami kendala untuk mengungkap identitas pelaku lain, Komnas HAM mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Dengan mandat yang kuat, TGPF diyakini mampu mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa tersebut secara terang-benderang.
”Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel bagi pelaku sangat penting untuk dikawal karena dua hal. Satu, agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku atau error in persona. Kedua, agar beberapa pelaku lain yang diduga kuat terlibat tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, sehingga menghindari potensi impunitas,” lanjut Komnas HAM.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
