
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. (Rieska/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan peristiwa Mei 98. Menurut Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan korban perkosaan dalam peristiwa 98 bisa menutup kebenaran sejarah tersebut.
Amiruddin mengingatkan bahwa gugatan diajukan oleh para korban bersama pendamping mereka atas pernyataan yang dinilai sebagai penyangkalan atas peristiwa Mei 98. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Menurut dia, putusan PTUN Jakarta dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran atas penyangkalan yang telah disampaikan oleh pejabat tersebut.
”Sekaligus, juga bermakna, menutup jalan bagi korban dalam Peristiwa Mei 98 untuk mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan dan hak untuk pemulihan dari negara,” kata dia kepada awak media pada Kamis (23/4).
Menurut Amiruddin, agar ada kepastian hukum atas peristiwa Mei 98 dan tidak tertutupnya jalan pemenuhan hak-hak korban, jaksa agung perlu sesegera mungkin melakukan penyidikan atas peristiwa tersebut. Dia pun menyebut, beberapa tahun lalu Komnas HAM sudah pernah merekomendasikan agar kejaksaan melakukan penyidikan atas peristiwa tersebut.
”Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Mei 98 sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat, sesuai ketentuan pasal 7 dan 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ucap Amiruddin.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan korban perkosaan tersebut tidak menjadikan pernyataan menteri kebudayaan menjadi benar. Sebab, kebenaran sesungguhnya ada pada pengalaman para korban.
Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keprihatinan mendalam dan penyesalan yang serius atas putusan PTUN Jakarta bernomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan masyarakat sipil terhadap menteri kebudayaan tidak dapat diterima.
Komnas Perempuan menilai bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Jakarta bernomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT menunjukkan kecenderungan yang mengakui fakta kekerasan, namun belum menjangkau akuntabilitas pejabat negara yang menyangkalnya.
Di lain sisi, putusan tersebut merekam cukup rinci data kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998, rujukan pada laporan resmi negara, serta instrumen hak asasi manusia. Di sisi lain, majelis memilih menempatkan pernyataan menteri kebudayaan semata sebagai pendapat yang berada di luar jangkauan pengawasan peradilan tata usaha negara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
