
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. (Rieska/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan peristiwa Mei 98. Menurut Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan korban perkosaan dalam peristiwa 98 bisa menutup kebenaran sejarah tersebut.
Amiruddin mengingatkan bahwa gugatan diajukan oleh para korban bersama pendamping mereka atas pernyataan yang dinilai sebagai penyangkalan atas peristiwa Mei 98. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Menurut dia, putusan PTUN Jakarta dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran atas penyangkalan yang telah disampaikan oleh pejabat tersebut.
”Sekaligus, juga bermakna, menutup jalan bagi korban dalam Peristiwa Mei 98 untuk mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan dan hak untuk pemulihan dari negara,” kata dia kepada awak media pada Kamis (23/4).
Menurut Amiruddin, agar ada kepastian hukum atas peristiwa Mei 98 dan tidak tertutupnya jalan pemenuhan hak-hak korban, jaksa agung perlu sesegera mungkin melakukan penyidikan atas peristiwa tersebut. Dia pun menyebut, beberapa tahun lalu Komnas HAM sudah pernah merekomendasikan agar kejaksaan melakukan penyidikan atas peristiwa tersebut.
”Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Mei 98 sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat, sesuai ketentuan pasal 7 dan 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ucap Amiruddin.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan korban perkosaan tersebut tidak menjadikan pernyataan menteri kebudayaan menjadi benar. Sebab, kebenaran sesungguhnya ada pada pengalaman para korban.
Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keprihatinan mendalam dan penyesalan yang serius atas putusan PTUN Jakarta bernomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan masyarakat sipil terhadap menteri kebudayaan tidak dapat diterima.
Komnas Perempuan menilai bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Jakarta bernomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT menunjukkan kecenderungan yang mengakui fakta kekerasan, namun belum menjangkau akuntabilitas pejabat negara yang menyangkalnya.
Di lain sisi, putusan tersebut merekam cukup rinci data kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998, rujukan pada laporan resmi negara, serta instrumen hak asasi manusia. Di sisi lain, majelis memilih menempatkan pernyataan menteri kebudayaan semata sebagai pendapat yang berada di luar jangkauan pengawasan peradilan tata usaha negara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
