Ombudsman Belum Terima Surat Resmi Keberatan dari KPK

6 Agustus 2021, 10:07:35 WIB

JawaPos.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yang menyebutkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) malaadministrasi. KPK berencana melayangkan surat ke Ombudsman RI dalam waktu dekat.

Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih masih enggan merespons lebih jauh poin-poin keberatan yang disampaikan Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri terkait LAHP pelaksanaan TWK. Ombudsman sampai saat ini, masih menunggu surat resmi keberatan dari KPK untuk kemudian dapat dipelajari.

“ORI masih menunggu surat resminya dulu ya. Sampai saat ini belum terima (surat keberatan),” kata Najih dikonfirmasi, Jumat (6/8).

Senada juga disampaikan oleh Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Dia menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih belum menerima tanggapan resmi dari KPK, terkait keberatan atas rekomendasi dari Ombudsman RI mengenai polemik TWK.

“Kalau Ombudsman, surat dikirim dulu ke KPK dan BKN, baru diumumkan beberapa hari sesudah itu. Kalau KPK, diumumkan ke publik sore kemarin, suratnya akan dikirim ke Ombudsman setelahnya,” papar Robert.

Sebelumnya, Pimpinan KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman ORI yang menyebut TWK maladministrasi. Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads