Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 20.37 WIB

Ketua Ombudsman RI jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar!

Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Ombudsman) - Image

Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Ombudsman)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar. Kasus ini berkaitan dengan carut-marut tata kelola niaga pertambangan nikel dalam rentang wkatu tahun 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka diberikan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari hasil penggeledahan dan serangkaian penyidikan.

Modus Operasi: "Jalan Pintas" Lewat Ombudsman

Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Untuk menghindari beban bayar yang besar, PT TSHI mencari "jalur belakang" dengan melibatkan Ombudsman.

"Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan). Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," terangnya.

PT TSHI kemudian berkomplot dengan Hery Susanto agar Ombudsman mengeluarkan surat untuk mengkoreksi Kementerian Kehutanan. 

"Dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ungkap Syarief.

Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dan Aliran Dana

Keterlibatan Hery bukan tanpa imbalan. Penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana segar dari Direktur PT TSHI untuk memuluskan langkah koreksi kebijakan tersebut. Uang ini diduga menjadi pelicin agar PT TSHI bisa menentukan sendiri besaran setoran ke negara.

"Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM (cek) yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," tambahnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore