Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2020 | 20.56 WIB

Sebar Informasi Menyesatkan, DPR Minta Anji dan Hadi Pranoto Dihukum

Diskui antara Anji dan Hadi Pranoto yang disebut sebagai pakar Mikrobiologi. (Repro Facebook Anji Manji) - Image

Diskui antara Anji dan Hadi Pranoto yang disebut sebagai pakar Mikrobiologi. (Repro Facebook Anji Manji)

JawaPos.com - Konten video kontroversial musisi Anji dan Hadi Pranoto masih terus diperbincangkan publik, termasuk di instansi pemerintahan. Anggota Komisi IX DPR, Nabil Haroen mengatakan aparat kepolisian perlu bergerak memeriksa Anji dan Hadi Pranoto karena keduanya dinilai telah menyesatkan publik.

"Harus ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat keamanan untuk memberikan teguran dan punishment atas penyesatan informasi publik. Hadi Pranoto telah menyesatkan publik, dan dampaknya besar," ujar Nabil Haroen kepada JawaPos.com, Rabu (5/8).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta Anji segera diperiksa pihak kepolisian karena mengeluarkan video yang membuat publik memercayai klaim Hadi Pranoto.

"Anji selaku pemilik channel YouTube juga harus diberi teguran dan bahkan hukuman jika terbukti melanggar hukum dan merugikan negara dalam penyesatan informasi," ‎tegasnya.

Nabil juga mengatakan bahwa para warganet juga harus terus kritis dengan informasi yang dirasa tidak benar. "Warga yang sadar literasi digital, harus speak up. Kita harus berani bicara. Gunakan media sosial untuk berbagi inspirasi, sekaligus juga membentengi informasi negatif, atau berbagai macam hoax," ungkapnya.

Diketahui, Hadi Pranoto menjadi sorotan setelah muncul sebagai narasumber yang diwawancarai penyanyi Anji. Anji menyebut Hadi sebagai profesor dan ahli mikrobiologi.

Dalam video itu, Hadi Pranoto mengklaim telah menemukan obat atau herbal antibodi Covid-19. Hadi mengklaim sudah menyembuhkan banyak orang dengan obat ciptaannya itu. Hadi Pranoto pun mengaku sudah menyalurkan obatnya ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore