Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Desember 2019 | 01.14 WIB

Penjelasan Kemenlu Terkait Yuli Riswati yang Dideportasi dari Hongkong

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait kasus yang dialami pekerja migran Indonesia, Yuli Riswati. Seperti diketahui, Yuli dideportasi dari Hongkong dan telah tiba di Bandara Internasional Juanda pada Senin (2/12) lalu.

Kasus yang dialami Yuli menjadi perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, Yuli sebelum dideportasi terlebih dahulu ditahan selama 28 hari oleh Imigrasi Hongkong di Pusat Imigrasi Castle Peak By.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengatakan bahwa penahanan yang kemudian berujung deportasi ini diduga dilakukan pemerintah Hongkong karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan Yuli. Perempuan yang sudah 10 tahun menjadi buruh migran di Hongkong itu memang rutin melakukan reportase, baik tulisan maupun foto langsung dari titik demonstrasi di Hongkong yang sedang marak.

Baca juga: AJI Surabaya Kecam Hongkong yang Deportasi Pekerja Migran Yuli Riswati

Aktivitas jurnalisme warga yang dilakukan Yuli dianggap berbahaya oleh otoritas Hongkong. Yuli menyajikan semua informasi yang didapatnya melalui media alternatif bernama Migran Pos yang digagasnya bersama sejumlah pekerja migran.

Sementara itu, Migrant CARE dan Amnesty Internasional mendorong Pemerintah Indonesia untuk turun tangan. Menurut mereka, Indonesia harus memberikan perlindungan hukum terhadap Yuli. Selain itu, Migrant CARE dan Amnesty Internasional juga menyebut tindakan Hongkong tidak lazim.

“Tindakan Pemerintah Hongkong terhadap Yuli bersifat represif dan tidak lazim. Sudah seharusnya pemerintah Indonesia memprotes perlakuan tidak adil pemerintah Hongkong dan memberi perlindungan hukum untuk Yuli,” sebut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Indonesia Anis Hidayah dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com.

Baca juga: Yuli Riswati Dideportasi, Pemerintah Indonesia Harus Beri Perlindungan

Kemenlu sendiri memberikan penjelasan bahwa deportasi terhadap Yuli akibat melebihi izin tinggal (overstay). Sebelum menjalani sidang pada 4 November 2019, Yuli didakwa melanggar ketentuan Imigrasi Hongkong yaitu melebihi izin tinggal.

“Dan, selama di persidangan, fakta menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian yakni overstay,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha kepada media di Jakarta, Selasa (3/12) seperti dilansir Antara.

Judha juga menjelaskan bahwa pemerintah melalui KJRI Hongkong telah mengikuti dan mendampingi kasus yang dialami Yuli untuk memastikan terpenuhinya hak-hak WNI tersebut dalam sistem hukum di Hongkong. Sesuai hukum Hongkong, pelanggaran imigrasi masuk dalam kategori kasus pidana yakni pelanggar diancam sanksi denda dan penjara maksimal dua tahun.

Dalam sidang yang dijalani Yuli, WNI asal Jawa Timur itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Otoritas Imigrasi Hongkong dapat memilih melakukan eksekusi hukuman penjara atau deportasi.

“Nah, kemudian dalam pelaksanaannya ada diskresi apakah dideportasi atau dipenjara. Diskresinya adalah kemudian dideportasi,” tutur Judha.

Berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi Hongkong, telah diperoleh konfirmasi bahwa Yuli telah dideportasi pada Senin (2/12) dengan penerbangan dari Hongkong ke Surabaya. Dalam hal ini, pihak Kemenlu tidak ingin berspekulasi apakah proses hukum yang dihadapi Yuli berkaitan dengan aktivitasnya sebagai jurnalis warga atau jurnalis lepas, selain pekerjaan utamanya sebagai pekerja domestik di Hongkong.

Penangkapan Yuli pada 23 September 2019 disebut-sebut berkaitan dengan tulisan-tulisannya yang dianggap mendukung warga Hongkong dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. “Kita tidak dalam posisi untuk berspekulasi, mengait-kaitkan antara apa yang terjadi dalam proses persidangan dengan aktivitas yang bersangkutan,” ujar Judha.

“Yang bisa kita sampaikan adalah fakta bahwa yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran hukum, terbukti secara sadar overstay. Dan, kemudian tindakan hukumannya itu adalah sesuai dengan aturan keimigrasian yang ada di sana,” Judha melanjutkan.

Merujuk pada kasus Yuli, Kemenlu dan KJRI Hongkong kembali mengimbau WNI di sana untuk selalu menghormati dan mematuhi hukum setempat.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore