Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Maret 2026, 19.39 WIB

BP3MI Jatim Siap Evakuasi PMI dari Timur Tengah Jika Konflik Iran vs AS-Israel Meluas

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kawasan Timur Tengah menjadi perhatian pemerintah, usai konflik antara Iran versus Amerika Serikat dan Israel kembali memanas belakangan ini.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur Gimbar Ombai Helawarnana mengatakan, ada sekitar 7.000 PMI asal Jatim yang berada di kawasan Timur Tengah selama lima tahun terakhir.

Ia memastikan ribuan PMI yang berada di Timur Tengah tetap terpantau. Untuk memastikan komunikasi tetap lancar, BP3MI menyiapkan layanan hotline 24 jam, yang bisa diakses oleh PMI di luar negeri.

“Mayoritas Arab Saudi hingga mencapai angka 3.994 PMI. Jika spesifik bicara negara-negara di atas, tidak tercatat penempatan ke negara Israel maupun Iran sebagai PMI legal selama 5 tahun terakhir," ucapnya, Senin (9/3).

Sementara bagi calon PMI penempatan kawasan Timur Tengah, yang sedang menunggu waktu keberangkatan, Gimbar menyebut pemerintah membuka opsi moratorium atau penghentian sementara.

“Bicara mengenai penempatan, sebenarnya sejak 2015 terdapat moratorium PMI melalui Kepmenaker RI nomor 260 tahun 2015 tetang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah,” lanjutnya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga secara jelas melarang penempatan pekerja migran (PMI) ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup.

“Pada pasal 72 ayat B dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan calon pekerja migran ke negara yang dinyatakan tertutup,” tegas Gimbar.

Dalam regulasi yang sama, penempatan PMI dilarang ke negara yang tidak punya aturan perlindungan tenaga kerja asing, tidak memiliki kerja sama dengan Indonesia, atau tidak menyediakan jaminan sosial bagi pekerja migran.

“Bapak Menteri Mukhtarudin juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa KP2MI telah menyiapkan opsi penghentian sementara penempatan ke wilayah berisiko apabila terjadi eskalasi konflik,” bebernya.

Langkah tersebut dilakukan guna menjamin keamanan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang berencana bekerja di wilayah yang berisiko konflik atau kondisi berbahaya, seperti di kawasan Timur Tengah.

Pemerintah juga membentuk tim khusus untuk memantau situasi geopolitik. Jika konflik meluas, ada skenario evakuasi dan perlindungan bagi PMI yang terdampak, termasuk repatriasi melalui Bandara Juanda.

BP3MI tentunya siap menerima repatriasi dan juga memfasilitasi kepulangan (pekerja migran indonesia penempatan kawasan Timur Tengah) sampai daerah asal saat ketibaan PMI di Bandara Juanda,” tukas Gimbar. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore