
Ilustrasi: Direktur Amnesty International Usman Hamid meminta pemerintah Indonesia bisa menghapuskan hukuman mati.
JawaPos.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pasal terkait hukuman mati tidak dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut pria yang karib disapa Eddy, hukuman mati dalam RKUHP menghadirkan solusi alternatif.
"Bicara soal pidana mati, bahwa pidana mati yang kita anut di dalam RUU KUHP ini adalah win win solution," kata Eddy saat melakukan sosialisasi RUU KUHP di Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (2/11).
Eddy menyampaikan, pidana mati dimuat dalam RKUHP berdasarkan hasil survei. Hal ini dilakukan oleh para penyusun RKUHP di antaranya Prof Moeljatno, Prof Sudarto dan Prof Mardjono Reksodiputro.
"Mereka menyusun itu tidak ada kepentingan politik apapun, semata-mata berdasarkan doktrin. Survei secara random terhadap 100 orang," ungkap Eddy.
Survei terkait hukuman mati itu terdapat beberapa persoalan. Pertama, kata Eddy, apakah setuju dengan pidana mati. Menurut Eddy, dalam survei tersebut 83 responden menjawab setuju dengan pidana mati.
Pertanyaan kedua, lanjut survei, apakah setuju pengedar narkotika dijatuhi pidana mati, 83 persen setuju pengedar narkotika dijatuhi pidana mati.
"Pertanyaan yang berikut apakah saudara setuju koruptor dijatuhi pidana mati, 83 responden menjawab setuju. artinya konsisten," ucap Eddy.
Sementara itu, terakhir terkait pernyataan apakah setuju teroris dijatuhi pidana mati. Namun, hanya 20 orang yang setuju.
"Itu persoalan apa?, bukan persoalan hukum, persoalan agama. Kalau konsisten maka semua yang setuju pidana mati terhadap teroris pun harus dijatuhi pidana mati, 83 persen. Tetapi ketika ditanya teroris dijatuhi pidana mati hanya tinggal 20 orang yang setuju," ucap Eddy.
Oleh karena itu, Eddy memastikan pidana mati di RKUHP merupakan solusi alternatif. Menurut Eddy, pidana mati bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga budaya yang ada di Indonesia.
"Tidak hanya persoalan hukum semata. Oleh karena itu kita mencoba mencari win win solution, dijatuhkan secara alternatif," papar Eddy.
Oleh karena itu, meski dihukum pidana mati apabila berkelakuan baik selama 10 tahun, maka pidana mati itu menjadi hukuman seumur hidup. "Bahwa ada masa 10 tahun, kalau dia berprilakuan baik, maka dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, atau pidana sementara waktu maksimum 20 tahun," pungkas Eddy.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
