
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI, Andika Perkasa akhirnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Juni 2021. Andika memiliki total harta kekayaan Rp 179.996.172.019.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id harta kekayaan jenderal bintang empat itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Andika tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bali hingga Amerika Serikat merupakan hibah tanpa akta.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritisi sikap Andika yang baru menyampaikan LHKPN. Menurut Fickar, harta yang dimiliki Andika harus bisa dibuktikan berdasarkan bukti otentik.
"Soal jumlah hartanya harus dibuktikan berdasarkan bukti otentik, apalagi jika kepemilikan harta berbanding jauh dengan penghasilan yang diperoleh dari negara sebagai pejabat negara. Karena itu diperlukan pembuktian otentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya," kata Fickar dikonfirmasi, Jumat (2/7).
Menurut Fickar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika. Tetapi hal itu, jika mendapat tembusan dari KPK.
"Jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. (PPATK) ya jika LHKPN ditembuskan ke PPATK," ungkap Fickar.
Fickar juga menyesalkan langkah Andika yang baru melaporkan harta kekayaannya. Terlebih, menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018 lalu.
Akademisi Universitas Trisakti ini memandang, Andika yang baru menyampaikan LHKPN dinilai kurang patuh. Karena LHKPN merupakan sikap kejujuran bagi setiap penyelenggara negara.
"LHKPN bagi pegawai negri sipil maupun militer terutama dengan pangkat dan jabatan struktural pada eselon tiga, artinya itu sesuatu yang wajib dipenuhi bagi pejabat eselon dua dan satu. Jika tidak dipenuhi, maka itu bisa menjadi nilai yang buruk bagi perjalanan kariernya," pungkas Fickar.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
