Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juni 2020 | 16.54 WIB

Berani Korupsi Saat Pandemi Covid-19, Siap-Siap Dihukum Mati

Menkopolhukam Mahfud MD saat berada dikantornya di Jakarta, Rabu (13/11).MIFTAHULHAYAT/JAWA POS - Image

Menkopolhukam Mahfud MD saat berada dikantornya di Jakarta, Rabu (13/11).MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JawaPos.com - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan korupsi dana bencana di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya hukuman berat siap menanti bagi mereka yang terbukti mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.

Ancaman hukuman tersebut telah rigid diatur dalam Undang-Undang. Mahfud sekaligus membantah ihwal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dianggap sebagai pasal yang dapat melindungi pejabat pemerintah untuk melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Mahfud menegaskan, tidak ada aturan yang melindungi pejabat negara untuk berbuat korupsi. "Bahkan saya memastikan barang siapa melakukan korupsi di era sedang terjadi bencana seperti ini maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kata Mahfud, Senin (1/6).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun sudah tertuang aturan tersebut. Normalnya, koruptor bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

"Kecuali dilakukan di saat bencana maka ancaman hukumannya bisa hukuman mati. Itu adalah bunyi Undang-Undang," tegas Mahfud.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=JGLAdBfhFB4

https://www.youtube.com/watch?v=38_uIvhYvWI

https://www.youtube.com/watch?v=FsTSOwLrVx8

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore