
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). L
JawaPos.com – Di tengah gencarnya penanganan wabah virus korona baru (covid-19), ada kabar tak sedap dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai salah satu pimpinannya menyetujui usulan pembebasan narapidana korupsi yang digaungkan Menkumham Yasonna Laoly, kini beredar informasi pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, meminta dinaikkan gajinya sebesar Rp 300 juta.
Padahal saat ini, gaji pimpinan KPK cukup besar, yakni sekitar sekitar Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK. Sementara untuk Wakil Ketua KPK senilai Rp 112,5 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, ihwal adanya permintaan ini diawali adanya surat tugas dari pimpinan KPK ke Biro SDM. Atas permintaan tersebut, sejurus kemudian, beberapa perwakilan dari pihak KPK melakukan rapat dengan pihak Ditjen Perundangan-undangan Kemenkumham, serta perwakilan dari pihak Kemenpan RB dan Kemenkeu.
Adapun rapat tentang revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan beberapa waktu lalu, digelar di kantor Kemenkumham.
Saat ini, draft perubahan peraturan pemerintah (PP) terkait penggajian pimpinan KPK sendiri masih dibahas pihak Kemenkumham. Namun ada informasi lain jika revisi PP tersebut telah disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly. Jika benar, maka bola kini ditangan pihak kementerian yang dikomandoi Sri Mulyani.
Saat dikonfirmasi, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, mengaku tak tahu menahu perihal adanya permintaan kenaikan gaji dari pimpinan KPK. ” Mohon maaf saya tidak tahu,” kata Dhahana saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (2/4). Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut adanya rapat yang dipimpinnya dengan sejumlah perwakilan dari KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB dan Kemenkeu beberapa waktu lalu, Dhahana hanya menjawab diplomatis. “Silahkan tanya ke KPK aja,” kilahnya.
Hal senada juga dikatakan Krishna Pandu Pradana Pranata selaku Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan. “Sampai saat ini belum ada info dan arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut,” kata Krishna.
Di lain pihak, ketika ditanya lebih lanjut soal adanya rapat pembahasan revisi Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Kemenkumham, Krishna mengatakan jika dirinya belum mendapat informasi. “Belum terinfo lebih lanjut,” tukas Krishna.
Terpisah, ketika ditanya perihal adanya informasi soal permintaan kenaikan gajinya, hingga berita ini diturunkan, sejumlah pimpinan hingga Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Untu diketahui, gaji beserta tunjangan ketua dan wakil KPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Permen tersebut Ketua KPK akan membawa pulang uang sebesar Rp 123,9 juta setiap bulannya. Adapun rinciannya terdiri dari :
Gaji Pokok Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Sementara Wakil Ketua KPK akan mendapat sebesar Rp 112,5 juta. Adapun rinciannya terdiri dari:
Gaji Pokok Rp 4.620.000
Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
