
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Senin (14/9). Selain hukuman badan, Ade Kuswara juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.
Ade Kuswara terbukti menerima suap berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara menerima uang senilai Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Uang tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek yang berada di lingkungan Pemkab Bekasi.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti kepada Ade Kuswara sebesar Rp 11,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikembalikan sehingga kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan tersisa Rp 10,4 miliar.
Hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, aset milik Ade Kuswara dapat disita dan dilelang. Hasil lelang nantinya digunakan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan dalam putusan.
"Jika harta benda tidak mencukupi, Ade dijatuhi pidana tambahan selama dua tahun penjara," tegas Hakim.
Baca Juga:Tunggu Ekonomi Membaik! Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace 0,5 Persen Batal Berlaku Agustus
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara selama 10 tahun. Dengan demikian, Ade tidak dapat menggunakan hak politiknya dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan tersebut.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, turut dijatuhi hukuman. Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada HM Kunang.
Hukuman terhadap HM Kunang tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar dirinya dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 300 juta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022