Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 September 2026 | 21.42 WIB

Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 10 Tahun

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Senin (14/9). Selain hukuman badan, Ade Kuswara juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.

Ade Kuswara terbukti menerima suap berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara menerima uang senilai Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Uang tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek yang berada di lingkungan Pemkab Bekasi.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti kepada Ade Kuswara sebesar Rp 11,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikembalikan sehingga kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan tersisa Rp 10,4 miliar.

Hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, aset milik Ade Kuswara dapat disita dan dilelang. Hasil lelang nantinya digunakan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan dalam putusan.

"Jika harta benda tidak mencukupi, Ade dijatuhi pidana tambahan selama dua tahun penjara," tegas Hakim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara selama 10 tahun. Dengan demikian, Ade tidak dapat menggunakan hak politiknya dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan tersebut.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, turut dijatuhi hukuman. Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada HM Kunang.

Hukuman terhadap HM Kunang tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar dirinya dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore