
Ilustrasi sabu-sabu. Antara
JawaPos.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan perlindungan terhadap balita yang terpapar sabu di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini, bocah tiga tahun tersebut berada di rumah aman Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kaltim.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar mengatakan, pendampingan dan upaya perlindungan telah dilakukan melalui unit UPTD perempuan dan perlindungan anak (PPA) di Samarinda. Merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak, nantinya anak korban penyalahgunaan NAPZA harus dilakukan upaya-upaya penanganan mulai dari pengawasan, perawatan, hingga rehabilitasi. Jika diperlukan, layanan bisa ditingkatkan hingga intervensi pusat.
Dari laporan yang dia terima, kasus itu tidak simple lantaran diduga berkaitan dengan jaringan narkoba. Oleh karena itu, ibu dan anak korban perlu diberikan perlindungan.
”Khawatirnya berulang. Bisa jadikan anak dan ibu itu disasar lagi oleh pihak-pihak tertentu. Ini juga harus mendapat perlindungan,” ungkap Nahar ditemui usai konferensi pers soal Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Jakarta, Rabu (14/6).
Oleh karena itu, lanjut dia, KPPPA terus berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan tindak lanjut dari kasus ini. KPPPA pun siap menindaklanjuti hal-hal baru yang mungkin ditemukan saat proses penyelidikan dengan pihak-pihak terkait.
Nahar menegaskan, meski pelaku diduga tidak sengaja memberikan minuman mengandung sabu, tetapi dampaknya telah dialami korban. Secara fisik, anak mengalami gangguan-gangguan tertentu. Oleh sebab itu, menjadi penting untuk memastikan penanganan rehabilitasi dan perlindungan yang dilakukan bisa membantu anak untuk tidak mengalami dampak berkepanjangan.
Terhadap pelaku, Nahar menilai, yang bersangkutan bisa dijerat pasal berlapis mengingat korban masih anak-anak. Yakni, Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnaK dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, ramai diberitakan adanya seorang balita tiga dinyatakan positif narkoba usai diberi minum dalam botol oleh tetangganya, ST (51). Diduga, ST sebelumnya telah menggunakan botol tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kendati begitu, dia berdalih tidak mengetahui jika botol tersebut ternyata masih terdapat kandungan sabu-sabu di dalamnya. Atas kasus tersebut, Polda Kaltim telah menetapkan ST sebagai tersangka dan proses penyelidikan masih terus berlangsung. (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
