Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juni 2023 | 14.51 WIB

Bayi Positif Sabu Diduga Terkait Jaringan Narkoba, si Anak Kini di Rumah Aman BNN

Ilustrasi sabu-sabu. Antara - Image

Ilustrasi sabu-sabu. Antara

JawaPos.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan perlindungan terhadap balita yang terpapar sabu di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini, bocah tiga tahun tersebut berada di rumah aman Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kaltim.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar mengatakan, pendampingan dan upaya perlindungan telah dilakukan melalui unit UPTD perempuan dan perlindungan anak (PPA) di Samarinda. Merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak, nantinya anak korban penyalahgunaan NAPZA harus dilakukan upaya-upaya penanganan mulai dari pengawasan, perawatan, hingga rehabilitasi. Jika diperlukan, layanan bisa ditingkatkan hingga intervensi pusat.

Dari laporan yang dia terima, kasus itu tidak simple lantaran diduga berkaitan dengan jaringan narkoba. Oleh karena itu, ibu dan anak korban perlu diberikan perlindungan.

”Khawatirnya berulang. Bisa jadikan anak dan ibu itu disasar lagi oleh pihak-pihak tertentu. Ini juga harus mendapat perlindungan,” ungkap Nahar ditemui usai konferensi pers soal Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Jakarta, Rabu (14/6).

Oleh karena itu, lanjut dia, KPPPA terus berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan tindak lanjut dari kasus ini. KPPPA pun siap menindaklanjuti hal-hal baru yang mungkin ditemukan saat proses penyelidikan dengan pihak-pihak terkait.

Nahar menegaskan, meski pelaku diduga tidak sengaja memberikan minuman mengandung sabu, tetapi dampaknya telah dialami korban. Secara fisik, anak mengalami gangguan-gangguan tertentu. Oleh sebab itu, menjadi penting untuk memastikan penanganan rehabilitasi dan perlindungan yang dilakukan bisa membantu anak untuk tidak mengalami dampak berkepanjangan.

Terhadap pelaku, Nahar menilai, yang bersangkutan bisa dijerat pasal berlapis mengingat korban masih anak-anak. Yakni, Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnaK dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, ramai diberitakan adanya seorang balita tiga dinyatakan positif narkoba usai diberi minum dalam botol oleh tetangganya, ST (51). Diduga, ST sebelumnya telah menggunakan botol tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kendati begitu, dia berdalih tidak mengetahui jika botol tersebut ternyata masih terdapat kandungan sabu-sabu di dalamnya. Atas kasus tersebut, Polda Kaltim telah menetapkan ST sebagai tersangka dan proses penyelidikan masih terus berlangsung. (*)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore