
Ilustrasi sabu-sabu. Antara
JawaPos.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan perlindungan terhadap balita yang terpapar sabu di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini, bocah tiga tahun tersebut berada di rumah aman Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kaltim.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar mengatakan, pendampingan dan upaya perlindungan telah dilakukan melalui unit UPTD perempuan dan perlindungan anak (PPA) di Samarinda. Merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak, nantinya anak korban penyalahgunaan NAPZA harus dilakukan upaya-upaya penanganan mulai dari pengawasan, perawatan, hingga rehabilitasi. Jika diperlukan, layanan bisa ditingkatkan hingga intervensi pusat.
Dari laporan yang dia terima, kasus itu tidak simple lantaran diduga berkaitan dengan jaringan narkoba. Oleh karena itu, ibu dan anak korban perlu diberikan perlindungan.
”Khawatirnya berulang. Bisa jadikan anak dan ibu itu disasar lagi oleh pihak-pihak tertentu. Ini juga harus mendapat perlindungan,” ungkap Nahar ditemui usai konferensi pers soal Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Jakarta, Rabu (14/6).
Oleh karena itu, lanjut dia, KPPPA terus berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan tindak lanjut dari kasus ini. KPPPA pun siap menindaklanjuti hal-hal baru yang mungkin ditemukan saat proses penyelidikan dengan pihak-pihak terkait.
Nahar menegaskan, meski pelaku diduga tidak sengaja memberikan minuman mengandung sabu, tetapi dampaknya telah dialami korban. Secara fisik, anak mengalami gangguan-gangguan tertentu. Oleh sebab itu, menjadi penting untuk memastikan penanganan rehabilitasi dan perlindungan yang dilakukan bisa membantu anak untuk tidak mengalami dampak berkepanjangan.
Terhadap pelaku, Nahar menilai, yang bersangkutan bisa dijerat pasal berlapis mengingat korban masih anak-anak. Yakni, Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnaK dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, ramai diberitakan adanya seorang balita tiga dinyatakan positif narkoba usai diberi minum dalam botol oleh tetangganya, ST (51). Diduga, ST sebelumnya telah menggunakan botol tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kendati begitu, dia berdalih tidak mengetahui jika botol tersebut ternyata masih terdapat kandungan sabu-sabu di dalamnya. Atas kasus tersebut, Polda Kaltim telah menetapkan ST sebagai tersangka dan proses penyelidikan masih terus berlangsung. (*)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
