Jenis narkoba Sabu-sabu. (Ilustrasi)
JawaPos.com-Sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, digerebek Polsek Pakuhaji setelah terendus menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu-sabu.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (14/2) pagi tersebut, petugas mengamankan empat orang pria beserta barang bukti paket sabu siap edar. Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arqi Afiandi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat.
Saat pintu rumah didobrak, petugas mendapati empat orang berinisial ZM, 43, MR, 25, MA, 23, dan MF, 24. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya, 5 unit telepon genggam, 3 buah dompet, 1 set alat hisap (bong) dan 1 korek api yang sudah dimodifikasi.
Peran Pelaku: Dari Bandar Hingga Pengguna
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka ZM diduga kuat berperan sebagai pemilik barang sekaligus bandar. Sementara itu, tiga pria lainnya diketahui berperan sebagai pengguna. ZM pun mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
AKP Prapto menegaskan, pengejaran terhadap pemasok utama tidak akan berhenti sampai di sini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini," ujar AKP Prapto.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya untuk menyikat habis jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Para pelaku kini terjerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru.
Meski demikian, pihak kepolisian akan melakukan asesmen terhadap tiga pelaku yang berperan sebagai pengguna guna menempuh jalur rehabilitasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
