Jenis narkoba Sabu-sabu. (Ilustrasi)
JawaPos.com-Sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, digerebek Polsek Pakuhaji setelah terendus menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu-sabu.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (14/2) pagi tersebut, petugas mengamankan empat orang pria beserta barang bukti paket sabu siap edar. Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arqi Afiandi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat.
Saat pintu rumah didobrak, petugas mendapati empat orang berinisial ZM, 43, MR, 25, MA, 23, dan MF, 24. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya, 5 unit telepon genggam, 3 buah dompet, 1 set alat hisap (bong) dan 1 korek api yang sudah dimodifikasi.
Peran Pelaku: Dari Bandar Hingga Pengguna
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka ZM diduga kuat berperan sebagai pemilik barang sekaligus bandar. Sementara itu, tiga pria lainnya diketahui berperan sebagai pengguna. ZM pun mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
AKP Prapto menegaskan, pengejaran terhadap pemasok utama tidak akan berhenti sampai di sini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini," ujar AKP Prapto.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya untuk menyikat habis jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Para pelaku kini terjerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru.
Meski demikian, pihak kepolisian akan melakukan asesmen terhadap tiga pelaku yang berperan sebagai pengguna guna menempuh jalur rehabilitasi.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
