Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.
JawaPos.com - Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, sekaligus Doktor Ahli Hukum, Ikhsan Abdullah mempertanyakan maksud dari uji materi kewenangan Kejaksaan Agung dalam menindak kasus-kasus korupsi.
Menurutnya dengan adanya tiga lembaga penindak korupsi saja, kejahatan korupsi di Indonesia masih seperti air bah, bagaimana nasibnya jika kewenangan kejaksaan harus dilucuti juga.
Menurut Ikhsan pengajuan JR sama saja dengan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal dengan adanya kepolisian dan kejaksaan, ditambah dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Indonesia.
“KPK sejak awal dibentuk untuk memperkuat Kejaksaan dalam memberantas Korupsi, bukan untuk melucuti Kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak Pidana Korupsi yang sekarang sudah seperti air bah,” kata Ikhsan kepada wartawan, Jumat (9/6).
Ikhsan lalu menjelaskan bahwa dalam criminal justice system, kewenangan penanganan perkara pidana itu ada pada kepolisian dan kejaksaan, termasuk didalamnya penanganan tindak pidana korupsi.
Kewenangan tersebut diberikan negara yang merupakan atribusi kejaksaan sebagai requisitoir atau penuntut umum mewakili negara terhadap tindak pidana yang termasuk kejahatan Korupsi.
“Dibentuknya KPK sebenarnya merupakan komisi saja untuk memperkuat kejaksaan dalam upaya memberantas kejahatan korupsi sehingga diharapkan Kejahatan yang merupakan ekstra ordinary crime tersebut menurun, baik dari angka maupun modus dan kualitasnya. Jadi bukan berarti kewenangan kejaksaan malah diamputasi atau dihilangkan untuk menangani tindak pidana korupsi,” ungkap Ikhsan.
Sebagaimana bunyi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 bahwa kewenangan Kejaksaan Agung tetap melekat termasuk menangani tindak pidana korupsi.
“Yang harus diingatkan oleh masyarakat adalah jangan sampai Kejaksaan dipergunakan sebagai alat kekuasaan penguasa untuk membungkam orang atau kelompok yang secara politik berseberangan dengan Kekuasaan,” ujar Ikhsan.
“Kejaksaan adalah alat atau instrumen negara dalam penegakan hukum dan sama sekali bukan alat kekuasaan,” tambahnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
