Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno (Dok. Antara)
JawaPos.com – Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, resmi mengajukan pengunduran diri pada Senin (23/2). Iman menegaskan, pengunduran dirinya murni dilatarbelakangi kondisi kesehatan dan tidak terkait tekanan dari pihak mana pun.
Adapun pengunduran diri disampaikan langsung dalam rapat mingguan bersama jajaran direksi, kepala satuan kerja (satker), serta Kepala Stasiun Penyiaran TVRI se-Indonesia yang digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) TVRI, Jakarta.
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya," ujar Iman dalam keterangan resmi, Senin (23/2).
"Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, jajaran Dewan Pengawas TVRI juga turut hadir dalam acara tersebut. Pada kesempatan itu, Ketua Dewas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan terima kasih atas kontribusi Iman selama menjabat sebagai Dirut.
“Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI," ujar Agus.
Lebih lanjut, Iman mengimbau kepada seluruh direksi dan seluruh karyawan untuk tetap tenang dan tetap solid dalam bertugas. Sehingga fungsi lembaga penyiaran publik tetap bisa berjalan.
"Kepada direksi, kepala stasiun, dan seluruh karyawan TVRI tolong agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja sebaik-baiknya untuk bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik,” lanjut Agus.
Selanjutnya, dewan pengawas menyatakan akan segera memproses surat pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
"Dalam aturan tersebut, Dewas memiliki waktu paling lambat 14 hari sejak surat pengunduran diri diterima untuk menggelar sidang guna memutuskan apakah permohonan tersebut disetujui atau ditolak," tukasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
