Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno (Dok. Antara)
JawaPos.com – Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, resmi mengajukan pengunduran diri pada Senin (23/2). Iman menegaskan, pengunduran dirinya murni dilatarbelakangi kondisi kesehatan dan tidak terkait tekanan dari pihak mana pun.
Adapun pengunduran diri disampaikan langsung dalam rapat mingguan bersama jajaran direksi, kepala satuan kerja (satker), serta Kepala Stasiun Penyiaran TVRI se-Indonesia yang digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) TVRI, Jakarta.
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya," ujar Iman dalam keterangan resmi, Senin (23/2).
"Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, jajaran Dewan Pengawas TVRI juga turut hadir dalam acara tersebut. Pada kesempatan itu, Ketua Dewas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan terima kasih atas kontribusi Iman selama menjabat sebagai Dirut.
“Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI," ujar Agus.
Lebih lanjut, Iman mengimbau kepada seluruh direksi dan seluruh karyawan untuk tetap tenang dan tetap solid dalam bertugas. Sehingga fungsi lembaga penyiaran publik tetap bisa berjalan.
"Kepada direksi, kepala stasiun, dan seluruh karyawan TVRI tolong agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja sebaik-baiknya untuk bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik,” lanjut Agus.
Selanjutnya, dewan pengawas menyatakan akan segera memproses surat pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
"Dalam aturan tersebut, Dewas memiliki waktu paling lambat 14 hari sejak surat pengunduran diri diterima untuk menggelar sidang guna memutuskan apakah permohonan tersebut disetujui atau ditolak," tukasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022