
Tiga mantan petinggi PT Pertamina jalani sidang tuntutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. (Ridwan)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap tiga dari sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Ketiganya dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Tiga terdakwa tersebut adalah Yoki Firnandi (YF), mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Sani Dinar Saifuddin (SDS), mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta Agus Purwono (AP), mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/2).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa.
Dalam membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam jumlah sangat besar.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dari total sembilan terdakwa, pembacaan tuntutan dibagi ke dalam tiga klaster. Sebelumnya, klaster PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang terdiri atas tiga terdakwa telah dituntut pidana 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Mereka yakni, Riva Siahaan (RS), mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Maya Kusmaya (MK), mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne (EC), mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Perkara ini juga turut melibatkan anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid. Tuntutan terhadap Kerry dibacakan setelahnya, bersamaan dengan Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
