Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. (IG Safaruddin)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan perkara Hogi Minaya. Hogi merupakan suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga meninggal dunia.
Safaruddin yang merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu menyoroti penerapan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap ketentuan tersebut.
"Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 eh, Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa nggak?" cecar Safaruddin dalam rapat kerja (raker) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
"Siap, terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres Sleman, Edy Setyanto.
Mendengar pernyataan Edy, Safarudin yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur 2015-2018 itu menyesalkan bahwa Edy Setyanto tidak memahami KUHP.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa nih," cetusnya.
Profil Safaruddin
Safaruddin merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang saat ini bertugas di Komisi III, komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Latar belakangnya sebagai mantan aparat penegak hukum, membuatnya kerap tampil kritis dalam rapat-rapat bersama mitra Komisi III, khususnya Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan 10 Februari 1960 itu memiliki rekam jejak panjang di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian, terutama di bidang operasional dan kewilayahan.
Safaruddin merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1984 dengan pengalaman pada bidang reserse dan intelijen. Safaruddin pernah menduduki jabatan strategis, di antaranya Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Karo Pers Polda Jawa Timur.
Selain itu, Analis Kebijakan Madya Bid Jianstra SSDM Polri, Kabag Jianbang Rolitbang Sderenbang Polri, Kabag Analisis dan Evaluasi Robinops Sdeops Polri, Wakapolda Kalimantan Barat, Karowatpers SSDM Polri, Wakabaintelkam Polri, hingga Kapolda Kalimantan Timur.
Jabatannya terakhir sebelum pensiun merupakan Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal polisi bintang dua. Setelah pensiun, Safaruddin kemudian menjadi kader PDI Perjuangan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
