Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Juni 2023 | 17.00 WIB

Tak Keberatan Dakwaan Jaksa, Mario Dandy dan Shane Lukas Tidak Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). - Image

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

JawaPos.com – Tidak ada penolakan atau keberatan dari Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Mereka tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora akan langsung masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (6/6), Mario Dandy dan Shane didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU. Jaksa menyebut Mario telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana bersama dengan Shane dan AG, 15.

”Bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta anak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah, Red) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ucap jaksa.

Secara bergantian, jaksa Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda menguraikan perbuatan yang dilakukan Mario terhadap David. Penganiayaan tersebut terjadi pada 20 Februari 2023 setelah Mario menerima informasi soal apa yang terjadi antara David dan AG. Mario dan David bertemu setelah AG menghubungi David dengan alasan ingin menyerahkan kartu pelajar.

Mario kemudian mulai menganiaya. Aksinya direkam oleh Shane dan disaksikan AG. Penganiayaan diawali perintah Mario agar David push-up sebanyak 50 kali. David hanya melakukan 20 kali push-up. Setelah meminta David memperagakan sikap bertobat dengan tangan di belakang badan dan kepala di tanah, Mario menendang kepala David.

Jaksa menyebut Mario langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan korban. Seketika David terjatuh. Tidak hanya menendang, Mario juga memaki. Aksinya tidak berhenti meski David sudah tidak bergerak. Bahkan, Mario bergaya seolah melakukan tendangan bebas.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Foto: Salman Toyibi/ Jawa Pos

Akibat penganiayaan tersebut, menurut jaksa, David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, diketahui ada infeksi bakteri pada darah korban. David juga mengalami luka pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan, pipi kanan, dan bibir bawah sisi dalam robek selebar 2 sentimeter. Keterangan itu berdasar hasil visum et repertum Nomor: 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau, dakwaan kedua, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan jaksa, Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Mario menyatakan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Pihaknya justru menyinggung dakwaan jaksa yang sudah disusun dengan baik. ”Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi,” terangnya.

Sikap serupa ditempuh Shane yang disidang secara terpisah. ”Setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Happy Sihombing, kuasa hukum Shane, di hadapan majelis hakim.

Namun, dalam kesempatan itu, pihak Shane mengajukan permohonan tertulis. Happy meminta ruang penahanan Shane dipisahkan sebagai antisipasi agar tak ada intimidasi dari Mario. ”Demi keamanan Shane dan agar Shane tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa memengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa,” paparnya.

Menanggapi permintaan Happy, jaksa menyatakan tidak memiliki kewenangan mengatur penempatan ruang sel tahanan. Namun, jaksa mengaku siap berkoordinasi terkait pemisahan sel Shane dan Mario jika hakim mengabulkan permintaan tersebut.

Sementara itu, setelah pihak terdakwa memastikan tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono langsung mengagendakan pemeriksaan saksi dalam sidang berikutnya. Majelis hakim menetapkan sidang kasus penganiayaan terhadap David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas digelar dua kali dalam seminggu. ”Untuk saksi kita akan jadwalkan minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis,” kata hakim.

Jaksa diminta menghadirkan saksi dari keluarga David lebih dulu. Juga, saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). ”Pertama, itu dari sekuriti. Terus yang kedua dari keluarga korban dulu,” kata Alimin kepada jaksa. (ygi/c17/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore