
Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, Rabu (15/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, Samuel Ardi Kristanto telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, jaksa mengungkap rentetan peristiwa yang dilakukan Samuel untuk mengusir dan menghancurkan rumah Nenek Elina secara paksa.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Widnyaana mengatakan bahwa perkara ini bermula pada 31 Juli 2025, saat ia menggelar pertemuan untuk mengosongkan rumah Nenek Elina.
Dalam pertemuan tersebut, Samuel mengklaim rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya adalah miliknya, dengan menunjukkan bukti dokumen.
"Lalu pada 2 Agustus 2025, terdakwa meminta Mohammad Yasin untuk mengosongkan rumah saksi Elina Widjajanti dengan membawa beberapa orang untuk berjaga-jaga di sekitar rumah," tutur Ida dalam ruang persidangan.
Dalam surat dakwaan tersebut juga terungkap ada sebanyak 10 orang yang dibayar oleh Samuel untuk menjaga rumah Nenek Elina. Delapan orang mendapat upah masing-masing Rp 150 ribu.
Sementara dua orang yang berperan sebagai koordinator mendapat upah Rp 200 ribu.
"Untuk fee Mohammad Yasin dan saksi Florencia sebesar Rp 2 juta, fee Syafii sebesar Rp 2 juta, dan konsumsi Rp 300 Ribu," lanjutnya.
Pada 4 Agustus 2025, Samuel bersama Yasin dan 10 orang mendatangi rumah untuk mencari anak Nenek Elina bernama Maria Sudarsih.
Pihak kepolisian setempat sempat datang saat Samuel berupaya menguasai rumah Nenek Elina.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
