Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hakim memerintahkan agar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima, maka surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah menurut hukum dan pemeriksaan terdakwa harus dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1).
Hakim menegaskan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf A KUHAP Baru.
Menurut Hakim, dakwaan Jaksa telah memuat identitas terdakwa secara lengkap dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf B KUHAP Baru yaitu telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
"Dalil-dalil perlawanan mengenai dakwaan Obscuur Libel seluruhnya berkaitan dengan materi pembuktian pokok perkara yang akan diuji di persidangan, bukan mengenai kejelasan rumus dakwaan itu sendiri. Oleh karena itu perlawanan mengenai dakwaan Obscuur Libel haruslah ditolak," tegas Hakim Purwanto.
Lebih lanjut, Hakim menegaskan keberatan yang disampaikan Nadiem dan penasihat hukumnya sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara. Karena itu, persidangan dugaan korupsi chromebook yang menjerat Nadiem dilanjutkan ke tahap pembuktian, melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Hal-hal tersebut merupakan substansi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan," cetusnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
