Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Juni 2023 | 18.18 WIB

Menko Polhukam Instruksikan Pendampingan Syarifah Fadiyah, Cucu Nenek Hafsah

Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat koordinasi bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat ini membahas sinergitas pemerintah dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan - Image

Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat koordinasi bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat ini membahas sinergitas pemerintah dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan

JawaPos.com – Keberanian Syarifah Fadiyah menuntut keadilan bagi sang nenek, Hafsah, malah berbuntut pelaporan ke polisi. Alih-alih kritiknya didengar, bocah SMP tersebut justru dilaporkan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan, PT RPSL, ke Polda Jambi dengan aduan pelanggaran Undang-Undang ITE. Bahkan, dia sudah diperiksa tim siber polda.

Kasus itu bermula dari video Syarifah yang memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya. Dalam empat video, dia mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan asal Tiongkok PT RPSL karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan. Video tersebut kemudian viral. Selain dipolisikan, Syarifah mengalami banyak tuduhan dan dilecehkan di ruang digital.

Kabar dari Jambi tersebut sampai ke telinga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Dia memastikan bakal mengambil langkah untuk membantu anak di bawah umur yang sedang dililit persoalan tersebut.

”(Kemenko) Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Red), Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk bisa ke Jambi,” katanya kemarin (5/6).

Tidak sekadar datang, Mahfud meminta lembaga terkait tersebut membantu dan mendampingi Syarifah. ”Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya. Perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” imbuh mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan menilai tindakan Pemkot Jambi tidak etis. Pemkot Jambi seharusnya melindungi dan membina anak-anak yang menjadi warganya. Bukan sebaliknya, melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak. ”Seharusnya pemkot atau pemerintah daerah itu berperan sebagai ’orang tua kandung’ bagi anak-anak dengan memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak,” ujarnya.

Ketentuan itu, kata dia, tercantum dalam UU tentang Perlindungan Anak. Dilansir dari Jambi Ekspres, Sekda Kota Jambi A. Ridwan mengatakan, persoalan tersebut buntut dari masalah Nenek Hafsah dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang terjadi sejak beberapa tahun lalu. Menurut Ridwan, kehadiran PT RPSL di lingkungan tempat tinggal Nenek Hafsah di RT 24, Kelurahan Payo Selincah, itu sebagai investasi membangun pabrik untuk menambah kekuatan listrik di Jambi.

Namun, Nenek Hafsah merasa dirugikan. Rumahnya disebut rusak dan sumurnya tercemar karena aktivitas perusahaan tersebut. Atas persoalan itu, Pemkot Jambi telah berupaya memfasilitasi kedua pihak. Namun, memang tak kunjung ada kata sepakat.

Kabag Hukum Setda Kota Jambi M. Gempa Awaljon Putra menambahkan, laporan ke Polda Jambi adalah terhadap akun TikTok @fadiyahalkaff. Namun, hasil pengembangan pihak kepolisian, diketahui yang bersangkutan berinisial SFA dan masih duduk di bangku SMP. Dia mengaku cucu Nenek Hafsah. ”Kami tidak melaporkan anak tersebut, melainkan akun TikTok. Karena dalam video tertanggal 3 Mei menyebutkan bahwa Pemkot Jambi merupakan Firaun dan isinya adalah iblis. Ini ada unsur SARA,” katanya sebagaimana diberitakan Jambi Independent.

Pihaknya menyerahkan kelanjutan kasus tersebut ke Polda Jambi. ”Yang jelas, atas video permintaan maaf oleh pemilik akun itu, kami sudah memaafkan,” ujarnya. (syn/mia/hfz/c19/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore