
Ilustrasi MK: DPR minta memperpanjang waktu seleksi hakim MK.
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK mengatur secara tegas pidana dan sanksi tambahan bagi pengendara yang merokok saat berkendara.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Syah Wardi dan terdaftar di MK pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, Syah Wardi mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua pasal tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi beserta ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Pemohon menilai, ketentuan tersebut dalam praktik tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata Syah Wardi dalam pokok permohonannya, Kamis (8/1).
Syah Wardi mengaku aktif menggunakan jalan raya, baik sebagai pengendara maupun sebagai pengguna jalan lainnya. Menurut dia, frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan apa saja yang dilarang.
“Di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” tegasnya.
Pemohon menegaskan bahwa merokok saat berkendara merupakan contoh nyata adanya kekosongan hukum dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, Syah Wardi juga menilai sanksi pidana dalam Pasal 283 UU LLAJ tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap perbuatan yang secara nyata membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ia menilai ketentuan sanksi tersebut tidak menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup, serta tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas yang mengedepankan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menafsirkan secara jelas bahwa merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.
Pemohon juga meminta agar pelanggaran tersebut secara tegas dimasukkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Selain pidana, Syah Wardi turut memohon MK menetapkan sanksi tambahan bagi pelanggar, antara lain berupa kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
