Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Juni 2023 | 15.53 WIB

Penahanannya Ditangguhkan, KPK Ingatkan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Tak Kabur

Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Evarianus Supar/Antara - Image

Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Evarianus Supar/Antara

 
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng. KPK mengingatkan Eltinus tidak kabur, agar tak mengganggu proses persidangan.  
 
"Saat ini terkait penahanan terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim* dan benar (31/5) Majelis Hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (4/6).
 
Ali menjelaskan, penahanan di tingkat persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Karena itu, KPK menghormati keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng, terhitung sejak 31 Mei 2023 tersebut.
 
 
"KPK berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para Terdakwa," tegas Ali.
 
Oleh karenanya, KPK meminta kepada  para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim, yang meminta agar terdakwa dan penasehat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.
 
Sebab, apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara dengan uang penjaminan sebesar Rp 5 miliar. Penetapan ini dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut.
 
KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi.
 
"Sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut. Namun demikian kami juga  pertimbangkan melakukan langkah proses hukum lanjutannya," pungkas Ali.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore