Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Juni 2023 | 15.47 WIB

Persetubuhan Anak Tetaplah Pemerkosaan

DUKUNGAN MORIL: Aksi Gerakan Perempuan Bersatu di depan RSUD Undata Palu untuk RI, korban kejahatan seksual, Jumat (2/6). RI dirawat di rumah sakit tersebut karena mengalami infeksi rahim. - Image

DUKUNGAN MORIL: Aksi Gerakan Perempuan Bersatu di depan RSUD Undata Palu untuk RI, korban kejahatan seksual, Jumat (2/6). RI dirawat di rumah sakit tersebut karena mengalami infeksi rahim.

Kasus di Parigi Moutong, LPSK Sudah Temui Keluarga Korban

JawaPos.com – Kasus pemerkosaan anak yang diklaim Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai persetubuhan dikritik. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak dikenal consent atau persetujuan. Sebab, tidak ada relasi seimbang antara korban anak dan pelaku dewasa.

Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menuturkan, pola hubungan antara pelaku dewasa dan korban anak ini tidak seimbang. Artinya, ada relasi yang menekan.

Bila pelaku dan korban merupakan orang dewasa, barulah tidak terkena pelanggaran pidana bila ada consent. ”Tapi, korban anak dikualifikasikan sebagai pemerkosaan,” tegasnya.

RI, remaja putri 16 tahun asal Parigi Moutong, Sulteng, mengaku diperkosa sebelas orang dengan latar belakang beragam, antara lain kepala desa, guru, dan perwira polisi. Sepuluh orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tinggal si perwira polisi yang belum.

Dalam konferensi pers Rabu (31/5) lalu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan bahwa kasus tersebut bukanlah pemerkosaan, melainkan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Dia beralasan tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. ”Tindak pidana ini juga dilakukan sendiri-sendiri dan tidak bersamaan,” katanya.

Menurut Fickar, consent atau persetujuan dari korban anak itu tetaplah mengandung unsur paksaan. Bisa jadi merupakan paksaan halus melalui janji ekonomi. Dengan begitu, dapat dilihat secara terang benderang bahwa ada rayuan dan iming-iming merupakan bentuk paksaan secara psikologis. ”Yang dihadapi korban yang belum dewasa. Karena itu, pasal pemerkosaan bisa diterapkan,” ujarnya.

Persangkaan Polda Sulteng yang menyebut persetubuhan itu telah berdampak negatif terhadap korban. Terkait itu, Fickar menuturkan bahwa semestinya polisi berpikir secara komprehensif. Agar bisa menenangkan masyarakat, terutama korban. ”Karena itu, Kapolri harus memberikan perhatian dalam kasus ini,” terangnya.

Sementara itu, konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel menuturkan, persetubuhan anak dalam istilah asing adalah statutory rape (pemerkosaan statutori). ”Dalam rape, kehendak dan persetujuan kedua pihak ditinjau. Tapi tidak berlaku bagi anak-anak,” urainya.

Anggaplah, lanjut dia, pelaku dewasa dan anak itu berkehendak dan bersepakat. Namun, dua hal itu ternihilkan atau anak dianggap tidak berkehendak dan tidak bersepakat.

”Apa pun kondisi batin anak ini saat menjadi korban, secara serta-merta dia disebut korban pemerkosaan,” paparnya.

Sementara itu, di Palu, Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) memberikan semangat kepada RI yang menurut dokter harus menjalani operasi karena rahimnya terkena infeksi. GPB mendatangi RSUD Undata Palu dengan membawakan karangan bunga, buah, dan bingkisan cokelat untuk korban.

”Ini adalah tindakan biadab orang dewasa kepada anak perempuan,” kata perwakilan SKPHAM yang tergabung dalam GPB, Lia Fauzia, kepada Radar Sulteng. (idr/who/c19/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore