
Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mematuhi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku mulai Jumat (2/1). Pernyataan ini disampaikan KPK sebagai respons atas perubahan sistem hukum pidana nasional.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dijalankan oleh seluruh lembaga negara, termasuk KPK.
“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Minggu (4/1).
Ia menegaskan, posisi KPK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat melakukan penyidikan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang berlaku.
“Untuk itu, KPK sebagai Lembaga Negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua UU tersebut,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen KPK untuk menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi, dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan pada 2026.
Sebagaimana diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku efektif mulai Jumat (2/1). Pemberlakuan dua instrumen hukum pidana tersebut menandai perubahan besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
KUHP nasional lebih dahulu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.
Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani Undang-Undang KUHAP tersebut pada 17 Desember 2025, sehingga resmi menjadi payung hukum baru dalam tata cara penegakan hukum pidana.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
