
Riza Chalid
JawaPos.com - Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) menjadi salah satu dari delapan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Hingga kini, Riza Chalid belum ditahan oleh Kejagung.
Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Ia disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal tersebut, meskipun pada saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan stok BBM.
Selain dijerat dalam kasus korupsi, Riza Chalid juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Namun hingga kini, keberadaan bos minyak tersebut masih belum diketahui secara pasti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu Riza Chalid yang diketahui tidak berada di wilayah Indonesia. Berdasarkan informasi yang beredar, Riza disebut-sebut berada di Malaysia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membenarkan dugaan tersebut.
“Kelihatannya masih ya (di Malaysia),” kata Agus ditemui di kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (29/12).
Riza Chalid saat ini telah masuk dalam daftar red notice. Kejagung sebelumnya telah mengajukan permohonan red notice terhadap yang bersangkutan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan permohonan tersebut telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya,” ucap Anang beberapa waktu lalu.
Anang menegaskan, penetapan sebagai daftar pencarian orang (DPO) merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan red notice ke Interpol.
“Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, di samping pemanggilnya, ada penetapan DPO,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
