
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan sejumlah oknum pejabat imigrasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (4/6). Salah satu yang ditahan, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan seluruh penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen bersikap kooperatif dengan membuka akses terhadap data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik guna mempercepat pengungkapan kasus secara menyeluruh dan transparan.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," kata Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (4/6).
Sebagai tindak lanjut penegakan disiplin internal, lanjut Agus, Kemenimipas telah menonaktifkan pejabat yang berkaitan dengan perkara tersebut dari jabatannya. Kebijakan itu diambil agar proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh hal yang berkaitan dengan substansi perkara maupun status hukum para pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
"Karena itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," imbuhnya.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6). Ke delapan tersangka diduga melakukan pemerasan pengurusan keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya gratifikasi," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
