Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 20.00 WIB

Tanggapi OTT Imigrasi, Menteri Imipas Agus Andrianto Jadikan Momentum Berbenah

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan sejumlah oknum pejabat imigrasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (4/6). Salah satu yang ditahan, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan seluruh penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen bersikap kooperatif dengan membuka akses terhadap data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik guna mempercepat pengungkapan kasus secara menyeluruh dan transparan.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," kata Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (4/6).

Sebagai tindak lanjut penegakan disiplin internal, lanjut Agus, Kemenimipas telah menonaktifkan pejabat yang berkaitan dengan perkara tersebut dari jabatannya. Kebijakan itu diambil agar proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal.

"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh hal yang berkaitan dengan substansi perkara maupun status hukum para pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan KPK

"Karena itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," imbuhnya.

KPK tetapkan delapan tersangka termasuk Wamen Imipas Silmy Karim

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6). Ke delapan tersangka diduga melakukan pemerasan pengurusan keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya gratifikasi," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore