Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam seremoni penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan menindak tegas empat jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menekankan, tidak ada toleransi bagi jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Yang pasti, apa pun, saya akan tindak tegas, dan saya bersyukur dibantu oleh KPK,” kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Burhanuddin mengingatkan, seluruh jajaran Korps Adhyaksa agar senantiasa memegang teguh integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ia menegaskan, setiap jaksa telah mengucapkan janji untuk menaati setiap peraturan sejak awal pengabdian.
“Saya mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan,” tegasnya.
Diketahui, terdapat empat jaksa yang terjaring OTT KPK. Mereka di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (AB), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen.
Para jaksa tersebut diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Dalam perkembangannya, penanganan perkara yang melibatkan Redy Zulkarnaen dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditangani lebih lanjut.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Redy Zulkarnaen sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain Redy, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria, dan Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini.
Sementara itu, tiga jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
