
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, serta dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono menyita perhatian publik.
Sebab, pemberian rehabilitasi itu memulihkan nama baik mereka setelah divonis terbukti merugikan keuangan negara Rp 1,25 triliun, dari kasus korupsi akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry terhadap PT Jembatan Nusantara (JN).
Pemberian rehabilitasi itu dikeluarkan Presiden Prabowo kurang dari satu bulan setelah sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA di Luwu Utara.
Meski berasal dari konteks yang tak beririsan, kedua keputusan itu bermuara pada tujuan yang sama, memulihkan nama baik mereka yang dinilai layak mendapatkan keadilan.]
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, dua kebijakan rehabilitasi mengubah hidup lima orang.
Dua guru SMA di Luwu Utara mendapatkan pemulihan nama baik, disusul tiga mantan pejabat ASDP yang baru saja divonis dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Pada Kamis, 13 November 2025, rombongan Presiden baru tiba dari kunjungan kenegaraan dari Australia, sebuah kasus penting telah menunggu kedatangannya.
Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, menanti jawaban atas perkara hukum yang menyeret mereka karena memungut iuran dari orang tua siswa untuk membayar gaji guru honorer.
Pungutan itu sebenarnya telah disepakati komite sekolah, namun kemudian berubah menjadi kasus hukum yang membawa keduanya pada vonis 1 tahun penjara.
Aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan mengalir ke DPRD, berlanjut ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden.
Menanggapi desakan publik tersebut, Prabowo meneken rehabilitasi saat masih berada di pangkalan udara Halim Perdanakusuma.
“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11).
Dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terdampak persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” ucap Dasco.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
