Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Mulyana/Antara
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak ada yang salah dalam kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana khusus korupsi. Sekalipun Kejaksaan tidak disebut dalam UUD, namun kedudukannya sama dengan Kepolisian.
Pernyataan ini disampaikan Jimly untuk menanggapi tentang munculnya judicial review (JR) yang diajukan sejumlah lawyer atas kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi.
“Tidak ada yang salah (Kejaksaan punya kewenangan penyelidikan korupsi, red), memang begitu sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang,” kata Jumly, Senin (29/5).
Dipaparkan Jimly, Kejaksaan memag tidak disebut dalam konstitusi. Kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan pidana khusus diatur dengan UU.
"Tidak semua diatur di konstitusi. Hal-hal yang teknis diatur dengan UU. Jika pidana khusus kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan, tetapi kalau pidana umum harus lewat kepolisian," papar Jimly.
Memang ada sejumlah pihak yang menafsir polisi lebih tinggi dibanding kejaksaan. Hal ini karena setelah reformasi, polisi tercantum dalam Pasal 30 UUD (tentang pemisahan TNI-Polri), sementara kejaksaan tidak. "Tafsir ini tidak benar," kata dia.
Dijelaskan Jimly, pencantuman Polri dalam UUD dilakukan karena saat amandemen UUD isu penting reformasi adalah pemisahan TNI-Polri. TNI sebagai alat pertahanan negara, sementara Polri pelindung dan keamanan masyarakat.
“Ini yang sering dijadikan alat untuk mengatakan Polri itu lebih penting dibanding Kejaksaan. Itu tidak benar,” jelas Jimly.
Jimly memaparkan, sebenarnya Kejaksaan juga mau dimasukkan dalam UUD. Cuma saat reformasi kan banyak sekali isu penting supaya masuk ke konstitusi, sehingga sekalipun dalam draft rancangan ketiga UUD dan rancangan keempat UUD, (masalah kejaksaan) itu ada, dan masuk dalam risalah pembahasan BP (Badan Pekerja) MPR ada.
"Tapi tidak ada kesepakatan dan didrop," jelas dia.
Tapi diganti dengan pasal 24 ayat 3 yang berbunyi: badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekeuasaan kehakiman diatur dengan UU. Pasal ini berasal dari ide untuk mencantumkan kejaksaan. “Inilah termasuk dinamakan lembaga yang memiliki konstitution importance yang sama denga lembaga yang disebut dalam konstitusi,” papar anggota DPD RI ini.
Dengan demikian, ungkap Jimly, sekalipun Kejaksaan tidak disebut secara eksplisit dalam UUD, tapi sama pentingnya dengan kepolisian. Bahkan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu, yang ada di berbagai negara, dominis litis atau pemegang perkara adalah kejaksaan. Sedangkan fungsi kepolisian adalah menunjang dominis litis.
“KPK pun juga harus dilihat sebagai lembaga yang memiliki konsitution importance yang sama dengan lembaga yang eksplisit disebut (di UUD). Jangan mentang-mentang disebut di UUD (Kepolisian) terus dianggap lebih tinggi,” papar Jimly.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
