
Pengamanan gedung di Mahkamah Konstitusi. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kontra. Kali ini datang dari mantan hakim MK, I Dewa Gede Palguna.
Dilansir dari ANTARA, Jumat (26/5), pertimbangan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari semula empat tahun menjadi lima tahun tidak masuk akal.
"Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya. Tidak ada 'ratio decidendi' dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu," kata Dewa Palguna disela-sela acara diskusi di Denpasar, Bali, Jumat.
Menurut Palguna, MK seharusnya tidak masuk ke ranah tersebut. Sebab, masa jabatan pimpinan KPK menjadi wilayah pembentuk undang-undang.
"Dengan kata lain, saya ikut pendapat yang 'dissenting (berbeda) seperti yang disampaikan empat hakim MK. Bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa empat tahun itu tidak konstitusional dan lima tahun konstitusional?" ujarnya mempertanyakan.
Dewa Palguna menegaskan terkait urusan masa jabatan itu tidak bisa dinyatakan konstitusional atau tidak konstitusional. "Kecuali yang secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti masa jabatan presiden lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama satu kali. Kalau yang ini 'kan tidak," tuturnya.
Menurut dia, yang namanya 'legal policy' dari pembentuk undang-undang dan tidak bisa dipengaruhi oleh MK dengan menyatakan konstitusional atau tidak.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi putusan itu akan menjadi milik publik. Dalam pengertian sekarang sudah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, maka hak publik untuk mengkritisi itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022