JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penambahan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun, sarat kepentingan pribadi. Judicial review (JR) UU KPK itu sejak awal dilaksanakan tanpa adanya dimensi kepentingan publik, terlebih pemberantasan korupsi.
"Fokus utama hanyalah mengakomodir kepentingan Nurul Ghufron yang belum mencukupi umurnya sesuai dengan syarat minimal 50 tahun sesuai aturan dalam UU 19 tahun 2019, dan juga menguntungkan komisioner lainnya termasuk Firli Bahuri. Permohonan masa jabatan dari empat menjadi lima tahun tidak muncul sejak awal, melainkan muncul pada proses perbaikan permohonan. Seakan adanya skenario yang diatur pada proses tersebut," kata Ketua IM57+ Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (26/5).
Praswad menegaskan, putusan nomor 112/PUU-XX/2022 itu tidak bisa diterapkan pada era kepemimpinan Firli Bahuri. Ia pun menegaskan, pertimbangan hukum perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun yang digunakan oleh hakim MK terbantahkan dengan sendirinya melalui pertimbangan putusan yang dibacakan.
"Mengingat, apabila putusan tersebut diterapkan saat ini juga, maka proses pemilihan akan dilaksanakan oleh DPR RI periode yang sama yaitu periode 2019-2024. Karena pemilihan Komisioner KPK akan dilaksanakan bulan September 2024," tegas Praswad.
Praswad menduga, putusan itu juga kental digunakan untuk kepentingan politik 2024. Sebab, melalui keanehan proses pengajuan dan argumentasi yang seakan dipaksakan maka wajar apabila muncul pertanyaan publik.
Terlebih, apabila diterapkan untuk masa kepemimpinan periode ini, maka terdapat potensi besar KPK akan digunakan untuk kepentingan politik 2024. Menyeret KPK kedalam kepentingan politik, menjadikan KPK alat gebuk politik, sama dengan membunuh anak kandung reformasi, sama dengan membunuh harapan seluruh tumpah darah Indonesia untuk bisa menikmati negara yang bebas dari tindak pidana korupsi.
"Apabila dibiarkan praktek ini berpotensi merusak demokrasi dan value utama dari anti korupsi. Hal tersebut mengingat proses yg terindikasikan penuh konflik kepentingan.
Untuk itu, putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku untuk periode kepemimpinan saat ini," ucap Praswad.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.
"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun," ucap Arief.
MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.
"Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan," pungkas Arief.
Artikel Terkait
Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK Dinilai Tak Konsisten Putuskan Perkara
Komisi III DPR Akan Panggil MK Usai Dilangkahi Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK
MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK Langsung Berlaku 5 Tahun Usai Diucapkan