
Ilustrasi polisi. (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi menduduki jabatan sipil dinilai tepat. Putusan itu mewajibkan setiap anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, putusan itu memberi penegasan bahwa setiap anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil. Sebab, selama ini terdapat pengecualian jika terdapat penugasan Kapolri, anggota kepolisian tidak perlu mengundurkan diri.
"Selama ini ditafsirkan sebagai dikecualikan berdasarkan penugasan Kapolri justru menjadi indikasi penafsiran yang melawan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Minggu (16/11).
Fickar juga menyebut, hadirnya putusan MK itu memberikan bahan masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, penugasan anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil tanpa pensiun berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Penugasan pada jabatan sipil tanpa pensiun/berhenti terlebih dahulu baik secara ekonomis maupun sosiologis jelas merupakan indikator terjadinya korupsi," cetusnya.
"Karena disamping gaji dari kepolisian seorang polisi yang menduduki jabatan sipil juga menerima gaji dan pendapatannya dari jabatan sipilnya. Artinya negara membayar dua kali, ini jelas merugikan keuangan negara dan dalam keadaan normal ini bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (13/11). Salah satu poin pentingnya adalah pembatalan ketentuan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota kepolisian dapat menempati jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
