Kapolri Listyo Sigit menunjukkan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, kepada Presiden Prabowo Subianto, Rabu (29/10). (Mabes Polri)
JawaPos.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang mulai marak dan menimbulkan kekhawatiran serius.
Ia menjelaskan, dua zat kimia berbahaya yang kini tengah disalahgunakan adalah Ketamine dan Etomidate, dengan cara konsumsi yang berbeda dari narkotika pada umumnya.
Menurut Jenderal Sigit, Ketamine digunakan dengan cara dihirup melalui hidung seperti serbuk, sementara Etomidate dicampurkan ke dalam cairan liquid vape dan dihisap menggunakan pods. Pola konsumsi ini membuat penyalahgunaannya sulit dideteksi secara kasat mata.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” kata Sigit dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).
Sigit menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena ketiadaan dasar hukum dapat dimanfaatkan oleh pelaku penyalahgunaan. Oleh sebab itu, Polri kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi regulatif.
Ia menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, telah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk merumuskan langkah hukum yang dapat menjangkau penyalahgunaan dua zat tersebut.
“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Sigit.
Melalui langkah ini, Polri berharap revisi hukum bisa segera dilakukan agar Ketamine dan Etomidate secara resmi masuk dalam daftar zat yang dikategorikan sebagai narkotika berbahaya. Dengan begitu, aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan terhadap pengguna maupun pengedarnya.
Sigit menambahkan, terobosan hukum tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai langkah preventif agar tren penyalahgunaan zat baru tidak berkembang lebih luas di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” tutup Sigit.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
