Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Oktober 2025 | 21.40 WIB

Kapolri Listyo Sigit: Pengguna Ketamine dan Etomidate Akan Bisa Dipidana Lewat Aturan Baru

Kapolri Listyo Sigit menunjukkan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, kepada Presiden Prabowo Subianto, Rabu (29/10). (Mabes Polri)

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang mulai marak dan menimbulkan kekhawatiran serius.

Ia menjelaskan, dua zat kimia berbahaya yang kini tengah disalahgunakan adalah Ketamine dan Etomidate, dengan cara konsumsi yang berbeda dari narkotika pada umumnya.

Menurut Jenderal Sigit, Ketamine digunakan dengan cara dihirup melalui hidung seperti serbuk, sementara Etomidate dicampurkan ke dalam cairan liquid vape dan dihisap menggunakan pods. Pola konsumsi ini membuat penyalahgunaannya sulit dideteksi secara kasat mata.

“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” kata Sigit dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).

Sigit menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena ketiadaan dasar hukum dapat dimanfaatkan oleh pelaku penyalahgunaan. Oleh sebab itu, Polri kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi regulatif.

Ia menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, telah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk merumuskan langkah hukum yang dapat menjangkau penyalahgunaan dua zat tersebut.

“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Sigit.

Melalui langkah ini, Polri berharap revisi hukum bisa segera dilakukan agar Ketamine dan Etomidate secara resmi masuk dalam daftar zat yang dikategorikan sebagai narkotika berbahaya. Dengan begitu, aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan terhadap pengguna maupun pengedarnya.

Sigit menambahkan, terobosan hukum tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai langkah preventif agar tren penyalahgunaan zat baru tidak berkembang lebih luas di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” tutup Sigit.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore