
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, usai usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota fraksi Partai Golkar DPR RI-DPRD. (Ridwan)
JawaPos.com - Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil setelah diduga beberapa akun membuat unggahan yang bermuatan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Pembina AMPG, Bahlil Lahadalia.
“Akun-akun tersebut dengan konten-kontennya diduga telah melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP,” kata Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/10).
Menurut Sedek, pelaporan dilakukan karena unggahan-unggahan tersebut tidak lagi berbentuk kritik, melainkan sudah mengarah pada serangan pribadi terhadap Bahlil.
Ia memastikan AMPG sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan melayangkan somasi kepada sejumlah akun tersebut. Namun, somasi itu tidak mendapat respons memuaskan.
“Siapa pun boleh mengkritik, tapi kritik harus dilandasi etika. Kalau sudah menyerang pribadi, kehormatan, atau ras seseorang, itu bukan kritik,” tuturnya.
Terpisah, langkah serupa juga dilayangkan Organisasi Relawan Pilar 08 terkait dugaan penghinaan kepada Bahlil Lahadalia. Pelaporan ini dilakukan pihak Relawan Pilar 08 ke Bareskrim Mabes Polri.
"Berdasarkan pantauan PILAR 08, ditemukan beberapa akun buzzer dengan pola yang masif penyebaran konten terkoordinasi yang berisi informasi palsu/ sesat dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian menggunakan bahasa provokatif dirancang untuk memancing kemarahan publik serta pembunuhan karakter," kata Sekjen Pilar 08, Arianto Burhan Makka kepada wartawan.
Ia menyebut, meme yang menyasar Bahlil tidak hanya mencederai martabat individu, tetapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik sosial.
"Kami menghormati kebebasan berekspresi, namun fitnah dan ujaran kebencian yang mengancam reputasi serta ketertiban publik tidak dapat ditoleransi," tegasnya.
Sementara, Kabid Hukum dan Advokasi Pilar 08, Hanfi Fajri, mengatakan bahwa pelaporan itu turut disertai bukti-bukti yang terdiri dari unggahan, screenshot, rekaman distribusi ulang, dan analisis pola jaringan akun yang memperkuat indikasi koordinasi.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang diserahkan dalam laporan resmi kepada Kepolisian sudah terpenuhi unsur-unsur terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme," cetusnya.
Ia menegaskan pelaporan itu didasari Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
