
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, usai usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota fraksi Partai Golkar DPR RI-DPRD. (Ridwan)
JawaPos.com - Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil setelah diduga beberapa akun membuat unggahan yang bermuatan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Pembina AMPG, Bahlil Lahadalia.
“Akun-akun tersebut dengan konten-kontennya diduga telah melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP,” kata Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/10).
Menurut Sedek, pelaporan dilakukan karena unggahan-unggahan tersebut tidak lagi berbentuk kritik, melainkan sudah mengarah pada serangan pribadi terhadap Bahlil.
Ia memastikan AMPG sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan melayangkan somasi kepada sejumlah akun tersebut. Namun, somasi itu tidak mendapat respons memuaskan.
“Siapa pun boleh mengkritik, tapi kritik harus dilandasi etika. Kalau sudah menyerang pribadi, kehormatan, atau ras seseorang, itu bukan kritik,” tuturnya.
Terpisah, langkah serupa juga dilayangkan Organisasi Relawan Pilar 08 terkait dugaan penghinaan kepada Bahlil Lahadalia. Pelaporan ini dilakukan pihak Relawan Pilar 08 ke Bareskrim Mabes Polri.
"Berdasarkan pantauan PILAR 08, ditemukan beberapa akun buzzer dengan pola yang masif penyebaran konten terkoordinasi yang berisi informasi palsu/ sesat dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian menggunakan bahasa provokatif dirancang untuk memancing kemarahan publik serta pembunuhan karakter," kata Sekjen Pilar 08, Arianto Burhan Makka kepada wartawan.
Ia menyebut, meme yang menyasar Bahlil tidak hanya mencederai martabat individu, tetapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik sosial.
"Kami menghormati kebebasan berekspresi, namun fitnah dan ujaran kebencian yang mengancam reputasi serta ketertiban publik tidak dapat ditoleransi," tegasnya.
Sementara, Kabid Hukum dan Advokasi Pilar 08, Hanfi Fajri, mengatakan bahwa pelaporan itu turut disertai bukti-bukti yang terdiri dari unggahan, screenshot, rekaman distribusi ulang, dan analisis pola jaringan akun yang memperkuat indikasi koordinasi.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang diserahkan dalam laporan resmi kepada Kepolisian sudah terpenuhi unsur-unsur terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme," cetusnya.
Ia menegaskan pelaporan itu didasari Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022