Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 September 2026 | 16.31 WIB

Seungri Kembali Terseret Kasus Hukum, Kini Diselidiki Polisi atas Dugaan Penganiayaan 

Seungri (x @npomvtt) - Image

Seungri (x @npomvtt)


JawaPos.com – Seungri jadi perhatian setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria.

Kasus tersebut kini tengah ditangani kepolisian Korea Selatan setelah korban disebut mengajukan laporan terkait insiden yang terjadi di sebuah restoran.

Menurut laporan yang beredar, insiden tersebut melibatkan Seungri dan seorang pria berusia 30-an ketika keduanya sedang makan bersama di sebuah restoran di kawasan Gangnam, Seoul.

Polisi kemudian menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan tersebut dan mulai melakukan penyelidikan untuk mengetahui kronologi sebenarnya.

Menurut laporan allkpop, pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa dugaan bahwa Seungri melakukan tindakan penganiayaan terhadap pria tersebut.

Laporan itu juga menyebut kasusnya masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan tindakan yang dituduhkan kepadanya.

Kabar tersebut kembali menyoroti perjalanan hukum Seungri yang sebelumnya telah menjalani hukuman terkait kasus Burning Sun.

Ia dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan dan menjalani hukuman penjara sebelum akhirnya dibebaskan. Namun, kasus terbaru ini merupakan perkara berbeda dan masih harus melalui proses penyelidikan kepolisian.

Seungri sendiri sebelumnya telah meninggalkan industri hiburan setelah terseret skandal Burning Sun. Ia juga resmi keluar dari BIGBANG pada 2019 dan kemudian menjalani proses hukum yang berlangsung selama beberapa tahun.

Karena penyelidikan terbaru masih berjalan, sejumlah detail mengenai insiden di restoran tersebut belum dapat dipastikan sepenuhnya.

Polisi masih mengumpulkan keterangan serta bukti terkait laporan tersebut. Belum ada putusan pengadilan maupun penetapan kesalahan terhadap Seungri dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian dan proses hukum yang mungkin dilakukan setelahnya.

 
 

Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore