Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Oktober 2025 | 20.46 WIB

Demi Keadilan, Kementerian Haji Samakan Antrean Jadi 26 Tahun untuk Semua Daerah

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf di gedung DPR (30/9) malam. (Humas Kemenhaj)

JawaPos.com - Sistem antrian haji di Indonesia segera berubah. Tidak lagi pembagian kuota per provinsi, kabupaten, atau kota. Tetapi dibuat sama, yaitu 26 tahun untuk seluruh daerah.

Sistem baru antrian haji itu, menjadi inovasi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Sistem baru tersebut sudah diusulkan ke parlemen (30/9). Setelah dapat persetujuan DPR, baru bisa diterapkan.

Dengan sistem antrian baru tersebut, tidak ada lagi daerah yang antri haji sampai 40 tahun lebih. Seperti diketahui saat ini antrian haji terlama ada di Kabupaten Bantaeng. Yaitu mencapai 47 tahun. Sebaliknya antrian haji yang paling cepat adalah 15 tahun, yaitu di Kabupaten Kayong Utara.

Menhaj Mochammad Irfan Yusuf menegaskan mereka perlu meminta persetujuan dari Komisi VIII DPR untuk menerapkan sistem antrian haji terbaru itu. Sistem antrian haji tersebut, tentu akan memunculkan pro dan kontra. Daerah yang antrian hajinya lebih dari 26 tahun, tentu akan mendukung. Sebaliknya daerah yang antrian hajinya belasan tahun, bisa jadi bakal keberatan.

Irfan menegaskan sistem antrian haji terbaru itu sesuai dengan UU Haji dan Umrah. "Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu (haji 2025), yaitu 221 ribu jemaah," kata Irfan di gedung DPR (30/9) malam. Saat ini Kemenhaj akan segera membagi kuota itu ke provinsi-provinsi.

"Ada perbedaan (sistem pembagian kuota haji) dengan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya. Untuk musim haji 2026, Kemenhaj berusaha membagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan dasar antrian calon jamaah haji secara nasional.

Irfan mengatakan dengan menggunakan antrian itu, akan terjadi keadilan yang merata. "Baik dari Aceh sampai Papua, antriannya sama, 26,4 tahun," kata dia. Dengan antrian yang sama, pemberian nilai manfaat dari hasil investasi dana haji juga sama. Sementara yang terjadi sekarang, jemaah yang antri pendek dan panjang, menerima kucuran deviden dana haji sama.

"Tidak ada (lagi) perbedaan berangkatnya nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama," jelasnya. Dia berharap dalam waktu dekat Komisi VIII DPR bisa menyetujui usulan tersebut. Sehingga Kemenhaj bisa segera eksekusi pembagian kuota haji 2026.

Dalam kesempatan yang sama Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyinggung soal penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026. Dia mengatakan permintaan dari Presiden Prabowo Subianto, besaran haji tahun depan bisa kembali turun.

Pemerintah berharap biaya haji 2026 bisa ditetapkan sebelum pergantian tahun. Sehingga calon jemaah haji (CJH) memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan uang pelunasan.

Dahnil menegaskan upaya mengurangi biaya haji lewat kebijakan fiskal sulit diwujudkan. Karena faktor inflasi dan kurs dolar yang terus naik. "Upaya menurunkan biaya haji lewat menekan potensi kebocoran tender-tender terkait layanan haji," tuturnya.

Dia mengatakan tender layanan haji setiap tahun sekitar Rp 17 triliun. Dari jumlah tersebut, potensi kebocoran anggaran sekitar 20-30 persen atau mencapai Rp 5 triliun. Ketika kebocoran anggaran itu bisa ditutup, biaya haji otomatis lebih murah karena ada efisiensi. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore