Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Mei 2023 | 20.39 WIB

Repatriasi WNI Korban TPPO di Filipina Masih Harus Tunggu Paspor

LINTAS NEGARA: Razia oleh Tim Anti Kejahatan Siber Kepolisian Filipina yang mengungkap lebih dari 1.000 korban dugaan TPPO di Mabalacat City (4/5). - Image

LINTAS NEGARA: Razia oleh Tim Anti Kejahatan Siber Kepolisian Filipina yang mengungkap lebih dari 1.000 korban dugaan TPPO di Mabalacat City (4/5).

JawaPos.com – Rencana repatriasi WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipaksa bekerja di industri online scamming terus dimatangkan. Kepulangan mereka ke tanah air menunggu paspor diserahterimakan ke Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Manila, Filipina.

Sekretaris II Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Manila Nona Siska Novianti mengatakan, pihaknya masih menunggu paspor yang disita Kepolisian Filipina. Bagi WNI yang paspornya tidak ditemukan di lokasi penggerebekan, KBRI akan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk mereka. Baru setelahnya, KBRI Manila mengajukan permohonan ke Biro Imigrasi Filipina untuk waiver of fines and penalties. ”Setelah itu, baru bisa menjadwalkan repatriasi,” ujarnya kemarin (17/5).

Dari 242 WNI yang berhasil diamankan dalam penggerebekan pada Kamis (4/5) lalu, tidak semua langsung dipulangkan. Sebanyak 16 orang tetap tinggal lantaran harus menjalani persidangan. Mereka adalah 2 tersangka yang diduga terlibat TPPO dan 14 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi.

Seperti diberitakan, dalam penggerebekan yang dilakukan Kepolisian Filipina pada Kamis (4/5) lalu, ada 1.400-an pekerja yang berhasil diselamatkan dari industri online scamming. Tak hanya dari Indonesia, ada juga yang berasal dari sejumlah negara Asia lainnya. Misalnya, Hongkong, Tiongkok, Vietnam, Nepal, Malaysia, Thailand, Taiwan, Myanmar, dan Filipina sendiri. (mia/idr/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore