Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024. Namun, lembaga antirasuah itu belum menyebut waktu secara pasti kapan pengumuman tersebut dilakukan.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi desakan dari berbagai pihak agar KPK segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji.
“Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9).
Menurutnya, KPK sampai saat ini terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sejumlah pihak dari Kementerian Agama (Kemenag), travel haji hingga anggota organisasi keagamaan.
"Pemeriksaan para saksi juga masih terus berjalan ya, ada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Artinya, penyidikan masih terus terprogres,” tegasnya.
Ia meyakini, pihak-pihak yang dipanggil mengetahui terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2023–2024. Ia pun memastikan, KPK tidak mengalami kendala dalam mengusut praktik rasuah tersebut.
“Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif. Hal ini dibuktikan bahwa penyidik secara progresif tidak hanya melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada banyak pihak yang diduga mengetahui, tidak hanya dari pihak-pihak di Kementerian Agama, di lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan ibadah haji, tapi juga asosiasi dan para biro perjalanan,” urainya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penguatan bukti melalui serangkaian penggeledahan. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dari kasus dugaan korupsi kuota haji. Karena itu, KPK meminta publik untuk bersabar menunggu kepastian waktu dari proses penyidikan tersebut.
“Intinya, penyidikan ini masih terus berprogres. Jadi masyarakat harap bersabar, dan pada waktunya nanti akan kami umumkan secara resmi,” pungkasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022